MPW PP Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT GTS karena Operasi Tanpa CnC

24
Juru Bicara MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Kailul

TERNATE, Corongpublik// Aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai kritikan tajam karena diduga beroperasi tanpa memenuhi status Clear and Clean (CnC), syarat sah bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Izin non-CnC ini bermasalah secara administrasi, tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung serta tidak memenuhi kewajiban keuangan dan lingkungan seperti reklamasi dan pasca tambang. Data Kementerian ESDM menunjukkan PT GTS tidak memiliki jaminan reklamasi maupun pasca tambang. Selain itu, penerbitan IUP perusahaan ini tidak melalui proses lelang sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

“Tambang non-CnC menimbulkan risiko keselamatan kerja tinggi dan kerusakan lingkungan tidak terkendali. Selain itu, hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan jaminan reklamasi membuka peluang ekspor ore nikel murah tanpa pengawasan ketat,” ujar Juru Bicara MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Kailul, Kamis (18/9/2025).

Rafiq menegaskan, pelanggaran yang terjadi seharusnya mendorong pemerintah bertindak tegas. MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara mendesak pemerintah segera memblokir atau mencabut IUP PT GTS, dan meminta aparat penegak hukum mengambil langkah hukum terhadap aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan.

Perhatian juga tertuju pada kewajiban jaminan reklamasi yang tidak dipenuhi perusahaan. Regulasi mewajibkan pemegang IUP baik untuk eksplorasi maupun operasi produksi menempatkan jaminan di bank sejak konsesi diberikan.

“Setoran dana reklamasi dan pemulihan tambang wajib termuat dalam UU No. 3/2020. Namun PT GTS tercatat tidak memiliki jaminan tersebut,” tambah Rafiq.

Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Muamil Sunan, menegaskan bahwa tambang non-CnC bukan sekadar masalah legalitas tetapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. Ia menekankan, jika jaminan reklamasi diabaikan, pemerintah berwenang mencabut atau memblokir izin operasinya.

PT Gane Tambang Sentosa merupakan anak usaha Harita Nickel yang memperoleh IUP di wilayah Site Fluk, Pulau Obi, pada 2022 dari Gubernur Maluku Utara. Perusahaan telah melakukan operasi produksi di atas konsesi seluas 2.314 hektar. Pada 2023, Harita Nickel mengakuisisi 99% saham PT GTS senilai Rp 7,9 miliar.

Hingga saat ini, media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari PT GTS terkait legalitas aktivitas mereka.

_(Tim/Red)_