Oknum Danramil Loloda Dilaporkan Kuasa Hukum Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp20 Juta

238

TOBELO, Corongpublik// Seorang perwira TNI yang menjabat sebagai Komandan Rayon Militer (Danramil) Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, dilaporkan ke Komando Distrik Militer (Kodim) Ternate/Halmahera Barat dan Komandan Polisi Militer (Danpom) Ternate atas dugaan tindakan tercela berupa penggelapan dana milik warga sipil.

Laporan tersebut disampaikan oleh Advokat Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., CPT., C.Med., selaku kuasa hukum dari M.W., yang mengadukan tindakan oknum J.S. alias Osep. Sanfaat menilai dugaan perbuatan tersebut tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI karena bertentangan dengan Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.

Menurut laporan, kasus bermula pada Januari 2025 ketika kliennya, Malius Walala, diperkenalkan kepada Osep untuk membantu penyelesaian persoalan hutang-piutang dengan pihak ketiga. Dari total dana Rp30 juta yang diserahkan, hanya Rp10 juta yang dikembalikan kepada klien, sementara Rp20 juta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga oknum tersebut.

Meski Osep disebut telah berjanji akan melunasi seluruh dana pada April 2025, kuasa hukum menyatakan tidak ada itikad baik hingga kini. Bahkan komunikasi dengan klien dan kuasa hukumnya diduga telah diblokir oleh pihak terlapor.

Melalui laporan resmi yang dilayangkan pada 6 November 2025, Dr. Tommy Sanfaat meminta agar institusi TNI segera melakukan pemeriksaan internal, menjatuhkan tindakan disiplin militer yang tegas, dan memastikan pemulihan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Laporan ini juga dilampiri Surat Kuasa Khusus yang menegaskan bahwa Dr. Tommy Sanfaat bertindak sah mewakili M.W. dalam upaya hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana tersebut.

–Chen/Red–