Outsourcing Pegawai hingga Insentif PKG, Ini Penegasan Bupati Halteng

28

WEDA, Corongpublik// Bupati Halmahera Tengah menegaskan penataan aparatur kecamatan harus dilakukan secara taat aturan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat bersama para Camat se-Kabupaten Halmahera Tengah di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/6/2025), didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.

Rapat yang dihadiri Staf Ahli, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat tersebut membahas kebutuhan aparatur di kantor kecamatan, termasuk penataan pegawai melalui mekanisme outsourcing. Pemerintah Daerah memberi ruang kepada Camat untuk mengusulkan tambahan tenaga outsourcing, terutama sopir dan petugas kebersihan, dengan syarat disesuaikan kemampuan anggaran masing-masing kecamatan.

Bupati menegaskan, kebijakan outsourcing bukan semata soal ketersediaan anggaran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat masih ada pegawai kecamatan yang telah lama mengabdi namun belum terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu.

Saat ini, Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan pengangkatan PTT, tenaga honor, PPPK, maupun PPPK paruh waktu. Seluruh kebutuhan pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan guru, dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Tengah dengan total anggaran lebih dari Rp27 miliar per tahun. Pemerintah pusat, kata Bupati, hanya memberikan ruang kebijakan agar pegawai yang belum tertampung dalam skema PPPK tetap dapat diberdayakan melalui mekanisme outsourcing sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kebijakan ini adalah konsekuensi dari aturan yang berlaku dan harus dijalankan secara bertanggung jawab. Penerimaan pegawai harus berdasarkan kebutuhan riil, bukan keinginan,” tegas Bupati. Ia juga mengingatkan agar setiap penambahan tenaga dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan bahwa pembayaran insentif tidak dapat dilakukan bagi penerima yang belum menjalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat eselon III yang akan menduduki jabatan tertentu sebagai bagian dari persyaratan administrasi dan kesehatan.

Bupati juga meminta para Camat dan Kepala Desa melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap penerima insentif agar tepat sasaran. Ia menjelaskan kriteria penerima insentif meliputi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia, imam dan pendeta, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH).

Ke depan, para Camat diminta mengoordinasikan pendataan bersama Kepala Desa dan Kepala Dusun secara menyeluruh agar tidak ada masyarakat berhak yang terlewatkan. Selain itu, Bupati menyampaikan rencana penugasan OPD teknis ke wilayah kecamatan yang wajib didampingi pegawai kecamatan dan didahului surat resmi. Pemerintah Daerah juga akan menyusun peraturan khusus terkait penugasan dinas ke kecamatan guna memperkuat koordinasi, pengawasan, dan efektivitas pelaksanaan program pemerintahan.

___Tim/Red___