TERNATE, Corongpublik// Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat segera mencabut delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel berstatus non-clean and clear (non-CnC) yang masih aktif di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Tambang-tambang tersebut dinilai ilegal dan berpotensi merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan.
Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel di Haltim tetap beroperasi meski tidak mengantongi sertifikasi CnC dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). IUP non-CnC disebut sebagai perizinan cacat karena lahan tumpang tindih, tidak memiliki dokumen pendukung lengkap, serta tidak memenuhi ketentuan tata ruang.
“Perusahaan-perusahaan ini tetap menjual ore nikel ke pasar tanpa pengawasan dan tak dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ini celah korupsi yang merugikan negara,” ujar Mudasir kepada media ini, Minggu (14/9/2025).
Selain aspek legalitas, Mudasir menyoroti ancaman terhadap keselamatan kerja dan lingkungan. Perusahaan tambang non-CnC disebut tidak memiliki jaminan reklamasi, tidak menjalani audit lingkungan serta beroperasi tanpa tanggung jawab ekologis.
“Ini lebih dari sekadar soal izin, tetapi soal keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan. Pemerintah harus bersikap tegas,” tegasnya.
PA GMNI juga mendesak agar pemerintah mengembalikan fungsi lahan bekas tambang non-CnC ke peruntukan awal sesuai tata ruang, terlebih jika berada di dalam kawasan hutan.
Berikut daftar perusahaan tambang nikel di Halmahera Timur yang disebut tidak memiliki sertifikat clean and clear :
- PT Arumba Jaya Perkasa
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 1.18.47 hektar di Desa Telaga Jaya, Loleba, Saramaake, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030.
- PT Cakrawala Agro Besar
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 1.272,79 hektar di Desa Lolobata, Wasile Tengah Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030.
- PT Cakrawala Agro Besar
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 8.198,29 di Desa Wayamli, Maba Tengah, Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati pada 2010, dan berlaku hingga 2030.
- PT Nusa Karya Arindo
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 20.763,00 di Maba, Halmahera Timur. Izin tambang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030.
- PT Forward Matrix Indonesia 2
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 30 hektar di Desa Subaim, Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030.
- PT Sumberdaya Arindo
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 14.421,00 di Kabupaten Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan pada 2024, dan berlaku hingga 2045.
- PT Pahala Milik Abadi
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 4.583,00 di Kabupaten Halmahera Timur. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Timur pada 2025, dan berlaku hingga 2030.
- PT Mulia Putera Sejahtera
Perusahaan ini menguasai lahan seluas 2.967.75 di Kabupaten Halmahera Selatan. Izin usaha pertambangan diterbitkan pada 2011, dan berlaku hingga 2031.
PA GMNI menilai persoalan tambang non-CnC di Halmahera Timur mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan di daerah. Mereka mendesak Presiden dan Kementerian ESDM melakukan audit nasional terhadap semua IUP bermasalah, khususnya di wilayah timur Indonesia yang kerap menjadi korban eksploitasi sumber daya alam tanpa pengembalian manfaat ke masyarakat lokal.
_(Tim/Red)_