PA GMNI Tekan Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang di Pulau Gebe

50
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

TERNATE, Corongpublik// Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karya Wijaya dan sejumlah perusahaan tambang lain yang beroperasi di Pulau Gebe Halmahera Tengah. Desakan ini muncul karena aktivitas tambang dinilai melanggar hukum dan mengancam keberlangsungan lingkungan serta kehidupan masyarakat adat di pulau kecil tersebut.

PA GMNI Maluku Utara menilai izin tambang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Aturan itu secara tegas melarang praktik pertambangan di pulau kecil yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Jika negara membiarkan aktivitas tambang ini, maka jelas ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” tegas Ketua Harian PA GMNI Malut, Mudasir Ishak.

Mudasir mengungkapkan, tujuh perusahaan telah menguasai hampir seluruh daratan Pulau Gebe yang luasnya hanya 162 km². Selain PT Karya Wijaya, terdapat pula PT Smart Marsindo, PT Mineral Jaya Molagina, PT Bartra Putra Mulia, PT Nusa Karya Arindo, PT Lopolly Mining dan PT Mineral Trobos. Menurutnya, penguasaan lahan dalam skala besar tersebut bukan hanya menyalahi aturan tetapi juga berpotensi menghancurkan ekosistem pulau yang rentan.

“Pulau Gebe adalah rumah bagi masyarakat adat dan habitat satwa endemik. Negara harus hadir melindungi bukan membiarkan korporasi merusak pulau ini,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/25). Ia menekankan, keberadaan masyarakat adat di pulau itu seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Lebih jauh, Mudasir memperingatkan bahwa jika izin tambang tidak segera dicabut, maka kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang. “Kehidupan masyarakat adat bisa hilang, sementara ekosistem yang rusak mustahil kembali seperti semula,” katanya.

PA GMNI Malut menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah mutlak demi menyelamatkan Pulau Gebe dari ancaman kerusakan permanen. Menurut Mudasir, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas tambang yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuktikan keberpihakannya pada hukum, lingkungan, dan rakyat, bukan pada kepentingan perusahaan tambang yang melanggar aturan,” tutupnya. (Tim/Red)