JAKARTA, Corong Publik// Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT) menyatakan dukungan penuh kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di Indonesia. Mereka juga mendesak agar langkah tegas itu menyasar aktor-aktor pelindung di balik industri gelap ini, termasuk oknum aparat dan elite politik yang selama ini diduga menjadi beking tambang ilegal, khususnya di Provinsi Maluku Utara.
Ketua Umum PB-FORMMALUT, M. Reza A. Syadik, menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif jika hanya menyentuh operator lapangan. Menurutnya, akar persoalan justru berada pada lingkaran kekuasaan yang menjadikan kekayaan negara sebagai sumber rente pribadi.
“Jika Presiden serius, maka tidak boleh ada kompromi. Aparat dan jenderal pelindung tambang ilegal harus ditindak. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” tegas Reza dalam pernyataannya, Jumat (15/8).
PB-FORMMALUT juga menyerukan pencabutan izin perusahaan tambang yang terbukti melakukan praktik pertambangan ilegal. Mereka menilai, membiarkan perusahaan pelanggar hukum tetap beroperasi hanya akan memperparah kerusakan lingkungan, memperluas konflik sosial, dan memperdalam ketimpangan ekonomi.
Secara khusus, Reza menyoroti dampak tambang ilegal di Maluku Utara yang dinilai telah mengancam ekosistem secara masif. Kerusakan mencakup pencemaran sumber air, penggundulan vegetasi, sedimentasi pesisir, hingga terganggunya sistem pangan dan kesehatan masyarakat.
“Tambang ilegal bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan ekologi. Dampaknya lintas generasi,” ujar Reza.
Selain isu tambang ilegal, PB-FORMMALUT juga mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur yang menolak aktivitas tambang PT Position. Reza menilai, penggunaan pasal karet seperti UU Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk menjerat petani adat yang membawa golok dan parang adalah bentuk penyalahgunaan hukum dan pelecehan terhadap budaya lokal.
“Parang di tangan petani bukan senjata kejahatan, itu alat produksi. Ini cacat logika hukum,” ucapnya.
Reza mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan membebaskan 11 warga tersebut tanpa syarat. Ia juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial untuk mengawasi ketat proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, guna memastikan keadilan ditegakkan dan hukum tidak menjadi alat represi.
Lebih jauh, PB-FORMMALUT menolak penggunaan Pasal 162 UU Minerba untuk membungkam penolakan warga terhadap tambang. Menurut mereka, pasal tersebut bertentangan langsung dengan UUD 1945, yang menjamin hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 18B ayat (2) melindungi masyarakat adat. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pemodal,” tegas Reza.
Di tengah momentum Hari Kemerdekaan RI ke-80, PB-FORMMALUT menyerukan agar Presiden Prabowo menjadikan penegakan hukum terhadap pelaku dan beking tambang ilegal sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat.
“Peringatan 17 Agustus harus jadi titik balik. Tanpa keberpihakan hukum kepada rakyat, kemerdekaan tinggal slogan kosong,” pungkasnya.(Tim/Red)*