IACN Desak Kejati Malut Tetapkan Abubakar Abdullah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD 2019-2024

105

JAKARTA, Corongpublik// Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam dugaan skandal korupsi di Sekretariat DPRD Malut periode 2019-2024 semakin menguat. Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menyoroti keras pelantikan Abubakar Abdullah mantan Sekretaris DPRD yang turut disebut dalam perkara tersebut sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada Kamis (6/11/2025).

Pelantikan itu dinilai melukai rasa keadilan publik. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara etika, pemerintah tidak seharusnya menempatkan seseorang yang tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ke jabatan publik strategis.

“Ini menyangkut integritas, kepercayaan masyarakat, fokus kerja, dan memberikan preseden buruk bagi Pemprov Malut,” tegasnya.

Hingga kini, Kejati Malut masih memproses perkara tersebut dan telah memanggil sejumlah saksi pada 21 November 2025. Para saksi yang diperiksa meliputi nama-nama penting di DPRD Malut, seperti mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Wakil Ketua Iqbal Rurai, mantan anggota DPRD Muhaimin Syarif, mantan Kabag Hukum Isman Abbas, mantan Kabag Umum Zulkifli Bian, bendahara sekwan Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan Erva Pramukawati Konoras, serta Samsuddin A. Kadir selaku Ketua TAPD Malut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi yang diperiksa disebut memberikan keterangan yang mengarah langsung kepada Abubakar Abdullah selaku Sekwan DPRD Malut periode 2019-2024. Posisi dan fungsi strategis Abubakar sebagai penanggung jawab administrasi umum, keuangan, persidangan, produk hukum, hingga protokoler dinilai memudahkan Kejati untuk menelusuri aktor utama dalam skandal dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga anggota dewan tersebut.

Aktivis antikorupsi yang turut mengikuti proses pemeriksaan menilai bahwa rangkaian keterangan saksi sudah cukup memperjelas peran Abubakar dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa sebagai mantan sekwan, Abubakar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas sistem pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD saat dugaan korupsi terjadi.

IACN menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Upaya advokasi akan dilakukan tidak hanya pada tingkat Kejati Malut, tetapi juga hingga Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Istana Negara.

“Kami ingin Presiden Prabowo Subianto melihat betapa kacaunya tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Langkah kami sejalan dengan komitmen Presiden dalam memberantas mafia korupsi,” tegas salah satu eks Sekjen Relawan Barisan Tetap Setia Prabowo 08 (BTS 08).

—TIM/RED—