Pegiat Hukum Desak Kajati Malut Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Suap Kasus BTT 2021  

55
Gambar Hanya ilustrasi

SANANA, Corongpublik// Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak untuk segera membeberkan hasil pemeriksaan internal terkait dugaan penerimaan suap oleh oknum jaksa yang menangani kasus Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2021. Desakan ini muncul setelah adanya pengakuan dalam persidangan yang mengindikasikan adanya transaksi uang suap untuk menghentikan proses hukum.

Pegiat hukum pidana, Armin Kailul, S.H., M.H., menilai bahwa transparansi hasil pemeriksaan internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia menegaskan, jika Kejati Malut tidak terbuka, maka akan menimbulkan gejolak dan kecurigaan masyarakat terhadap kredibilitas kejaksaan.

“Hak masyarakat untuk mengetahui hasil pemeriksaan adalah hak asasi yang dijamin undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Armin.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada 8 September 2025, terdakwa Muhammad Yusril mengungkapkan adanya uang senilai Rp200 juta yang ditransfer untuk menghentikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi BTT. Uang itu disebut akan diberikan kepada terpidana Muhammad Bimbi untuk diserahkan kepada salah satu oknum jaksa.

Menurut Armin, penyerahan uang tersebut terjadi di sebuah penginapan di Sanana dan disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk terdakwa Yusril. Fakta ini, kata dia, memperkuat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang harus segera ditindaklanjuti secara transparan oleh Kejati Malut.

Sebelumnya, berdasarkan laporan media Linksatu.com, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanana, Raimond Chrisna Noya, membenarkan bahwa oknum jaksa yang bertugas pada 2023 telah diperiksa oleh bidang pengawasan internal Kejati Maluku Utara terkait dugaan penerimaan suap dalam penanganan kasus BTT 2021.

Armin mendesak agar Kepala Kejati Maluku Utara segera mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang bersih dari praktik korupsi serta menjaga marwah dan integritas lembaga kejaksaan.

“Kejaksaan harus menindak tegas setiap oknum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi, Kajati juga harus berani menetapkan tersangka agar tidak ada satu pun yang kebal hukum di wilayah kekuasaan Kejati Maluku Utara.” tandas Armin. (Tim/Red)