LAMPUNG, Corongpublik// Pemilik sebuah perusahaan peternakan ayam petelur di Lampung Selatan membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuding usahanya telah merugikan masyarakat belasan tahun karena diduga tidak memiliki izin lengkap. Berita tersebut terbit pada Minggu (16/11) dan menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.
Pemilik perusahaan, Johani, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Ia menyebut tuduhan itu jauh dari fakta dan berpotensi menyesatkan pembaca.
Menurut Johani, seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan operasional peternakannya telah dipenuhi sesuai aturan.
“Kami membantah bahwa dugaan perusahaan kami tidak memiliki izin. Sampai sekarang kami tetap beroperasi dengan aman karena semua surat menyurat legalitas perusahaan lengkap adanya,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Johani juga menjelaskan bahwa perusahaannya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk perizinan usaha dan lingkungan. Hal ini menjadi dasar baginya untuk memastikan bahwa kegiatan produksi tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peternakan yang berlokasi di Dusun Bangun Dana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang itu berkomitmen untuk menaati seluruh peraturan daerah. Ia mengklaim bahwa perusahaan selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Johani mengungkapkan kegelisahannya terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan citra perusahaan. Ia menilai isu tersebut muncul tanpa konfirmasi yang cukup kepada pihaknya sebagai pemilik usaha.
Ia berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang. “Saya berharap isu pemberitaan yang menyudutkan perusahaan kami tidak akan terulang lagi,” tandasnya.
—TIM/RED—




