WEDA, Corongpublik// Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Article 33 Indonesia/Buku Suba Institute untuk memperkuat tata kelola kawasan industri pertambangan dan hilirisasi nikel di wilayah tersebut. Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Halmahera Tengah itu dihadiri langsung oleh Bupati Ikram Malan Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, serta jajaran pimpinan OPD terkait.
Langkah ini menandai komitmen nyata Pemkab Halteng dalam membangun tata kelola industri nikel yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan. Dalam arahannya, Bupati Ikram menegaskan bahwa hilirisasi nikel tidak boleh dilihat semata dari sisi ekonomi, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.
“Dampak hilirisasi harus kita ukur dari kehidupan masyarakat. Bagaimana kondisi anak-anak, daya tahan tubuh mereka, bagaimana kualitas udara, sungai, dan kelestarian satwa. Penelitian panjang sering kali tidak menghasilkan solusi nyata. Karena itu, kita perlu langkah cepat yang berbasis data lapangan,” ujar Ikram.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama perusahaan dan pemerintah pusat harus memiliki pembagian peran yang jelas untuk menjaga keseimbangan pembangunan. Menurutnya, kehadiran industri nikel harus memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya.
“Jika ada masyarakat yang terdampak, perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Tata kelola ini harus berpihak pada rakyat,” tegas Ikram.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mendorong pembentukan Dana Abadi Daerah yang bersumber dari hasil tambang sebagai bentuk nyata keberlanjutan manfaat industri nikel bagi masyarakat. Ia menilai, hasil pembangunan harus dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat melalui program pendidikan dan insentif sosial.
“Insentif dan perlindungan sosial harus menjadi prioritas, karena inilah bentuk nyata keberpihakan negara,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan Article 33 Indonesia, Citra, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilandasi semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai, kolaborasi ini menjadi langkah strategis agar daerah penghasil nikel mampu mengubah potensi “kutukan sumber daya” menjadi berkah pembangunan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan hasil tambang membawa manfaat langsung bagi rakyat, terutama lewat penguatan pendidikan, perlindungan sosial, dan sektor produktif seperti pertanian, perikanan, serta UMKM. Kami juga mendorong pembentukan dana abadi tambang serta integrasi program PPM dengan kebijakan daerah,” ujar Citra.
Dalam MoU tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat tata kelola industri nikel dengan tiga fokus utama yaitu memperluas diversifikasi ekonomi lokal, memperkuat pengelolaan lingkungan dan sosial, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan pajak, retribusi, dan pembentukan Dana Abadi Daerah.
Kesepakatan ini menjadi tonggak awal kolaborasi multipihak untuk memastikan keberadaan industri pertambangan di Halmahera Tengah tidak menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi justru menghadirkan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat serta generasi mendatang.
—Tim/Red—