SANANA, Corongpublik// Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terus memperkuat langkah menuju transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
SPBE dinilai menjadi solusi strategis dalam mempercepat proses administrasi pemerintahan. Dengan sistem ini, berbagai urusan birokrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dikelola secara digital. Pemerintah daerah berharap, penerapan SPBE mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, menjelaskan bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan fondasi utama dalam implementasi SPBE. Menurutnya, aspek keamanan data menjadi prioritas agar seluruh proses digitalisasi pemerintahan tetap terjamin dari kebocoran maupun manipulasi informasi.
“Keamanan ini mencakup perlindungan terhadap kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data serta aplikasi yang digunakan dalam SPBE,” ujar Basiludin melalui rilis resmi yang diterima Corongpublik.com pada Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, untuk menjamin keaslian data dan mencegah penyalahgunaan informasi, setiap dokumen digital akan melalui proses verifikasi dan validasi secara ketat. Selain itu, pemerintah daerah juga menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dengan dukungan sertifikat digital dari pihak ketiga yang terpercaya.
“Penerapan mekanisme ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tambah Basiludin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seluruh unsur pimpinan daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan perekaman foto dan penginputan data pribadi sebelum menggunakan TTE. Langkah ini menjadi bagian penting dari sistem keamanan SPBE agar setiap dokumen digital memiliki keabsahan hukum yang kuat.
Basiludin menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pemanfaatan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah tidak hanya berfungsi sebagai simbol modernisasi, tetapi juga sebagai upaya nyata meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan. “TTE dapat menghemat biaya dan waktu, memperkuat keamanan dokumen, mendukung transformasi menuju e-government, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas birokrasi,” pungkasnya. (Tim/Red)