Pemkot Ternate dan Kementerian ATR/BPN Tandatangani Berita Acara Verifikasi Revisi RTRW

13

JAKARTA, Corongpublik//Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, ST., M.Sc., dan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM.

Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappelitbangda, serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM. menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian penting dalam proses revisi RTRW Kota Ternate. Langkah ini bertujuan memastikan setiap kebijakan penataan ruang disusun berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan revisi RTRW Kota Ternate berjalan sesuai prinsip tertib tata ruang dan keberlanjutan. Dokumen ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata ruang yang adil, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,”ungkap Sekda.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, ST., M.Sc., menegaskan bahwa proses verifikasi dan penanganan indikasi pelanggaran ruang merupakan dasar penting dalam perumusan kebijakan tata ruang yang akuntabel.

Menurutnya, hasil verifikasi yang telah dilakukan bersama tim Pemerintah Kota Ternate akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen revisi RTRW, sehingga rencana tata ruang yang baru dapat menggambarkan kondisi aktual dan menghindari potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Penandatanganan Berita Acara Verifikasi ini juga menandai selesainya tahap klarifikasi dan validasi data indikasi pelanggaran ruang di wilayah Kota Ternate. Proses ini dilakukan secara kolaboratif oleh tim pusat dan daerah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Melalui tahapan ini, Pemerintah Kota Ternate berharap proses revisi RTRW dapat menghasilkan arah penataan ruang yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Langkah ini sekaligus memperkuat visi pembangunan “Ternate Andalan”, yakni kota yang mandiri, berkeadilan, dan berdaya saing melalui tata kelola ruang yang efektif dan berwawasan lingkungan.

—Tim/Red—