Pemkot Ternate Rugi Miliaran Akibat Pilih Akad Wadiah, Aktivis Tegaskan Keputusan Keliru

91
Aktivis Peduli Pembangunan Maluku Utara, Ilham Jamaludin

TERNATE, Corongpublik// Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Ratusan miliar rupiah dana yang ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan ternyata tidak memberikan bunga, jasa giro, maupun bagi hasil.

Kondisi itu muncul karena penempatan dana menggunakan akad wadiah, yakni mekanisme penitipan dana tanpa kewajiban imbalan dari pihak bank. Direktur BPRS Kota Ternate, Risdan Harly, pada salah satu media mengakui hal tersebut  Ia menambahkan, pihaknya juga akan dipanggil BPK Malut untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Menanggapi temuan itu, Aktivis Peduli Pembangunan Maluku Utara, Ilham Jamaludin, menilai langkah Pemkot Ternate sebagai keputusan keliru. Menurutnya, prinsip akad wadiah hanya menempatkan bank sebagai pihak penerima dan penjaga dana, bukan pemberi keuntungan.

“Jika pemkot berharap ada keuntungan dalam akad wadiah, itu keliru,” tegas Ilham.

Ilham menjelaskan, dasar hukum sudah jelas mengatur mekanisme ini, mulai dari UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 36 huruf a poin 2 PBI Nomor 6/24/PBI/2004 mengenai bank syariah, hingga Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000. Semua regulasi tersebut menegaskan tidak ada imbalan wajib dalam akad wadiah, kecuali pemberian sukarela dari bank.

Ia menekankan, kebijakan Pemkot Ternate itu dapat menimbulkan kerugian besar.

“Dana sebesar itu seharusnya bisa diputar untuk kepentingan produktif, menambah kas daerah, atau dialokasikan untuk kebutuhan mendesak warga. Keputusan yang salah justru berdampak pada keuangan daerah dan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

_(Tim/Red)_