TERNATE, Corongpublik// Pemutusan kontrak sepihak terhadap Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Kodrat Haji Ishak oleh PT Siantan Jaya Lestari bersama PT Pertamina (Persero) Ternate memicu gelombang protes. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama SEMMI Malut menilai keputusan tersebut janggal dan mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan sanksi distribusi BBM bersubsidi di Kota Ternate.
Penilaian itu disampaikan GPM saat menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (7/1/2026). Massa menuntut Pertamina dan PT Siantan Jaya Lestari agar memberlakukan sanksi secara adil dan setara kepada seluruh pangkalan yang terbukti melanggar, bukan secara tebang pilih. Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Ternate dan BPH Migas memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi, khususnya minyak tanah.
“Ada ketidakadilan yang nyata. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menggalang kekuatan yang lebih besar untuk terus memperjuangkan keadilan,” tegas Anggota GPM Malut, Wahyudi Abubakar dalam orasinya.
Polemik ini bermula dari operasi kepolisian di kawasan Pelabuhan Bastiong yang menemukan dugaan penjualan minyak tanah subsidi di luar ketentuan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sejumlah pangkalan. Namun, dari beberapa pangkalan yang diperiksa, hanya PMT Kodrat Haji Ishak yang berujung pada sanksi pemutusan kontrak.
Ironisnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Ternate Selatan, PMT Kodrat Haji Ishak dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pangkalan itu tidak melakukan penjualan di luar ketentuan maupun di atas HET.
Dalam rangkaian aksinya, massa mendatangi Kantor PT Siantan Jaya Lestari untuk meminta penjelasan langsung dari pimpinan perusahaan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena pimpinan perusahaan disebut sedang berada di luar daerah dan pegawai mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan.
Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Wali Kota Ternate dan diterima dalam hearing bersama Sekretaris Kota Ternate Rizal Marsaoly serta Kepala Bagian Ekonomi. Dalam pertemuan itu, GPM memaparkan kronologi lengkap hingga terbitnya sanksi pemutusan kontrak.
Rizal Marsaoly menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius dan masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate. Ia berjanji akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari kejelasan.
“Besok saya akan panggil lurah, camat, pihak PT Siantan Jaya Lestari, Pertamina, dan Pak Kodrat untuk duduk bersama. Masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” ujar Rizal.
Di sisi lain, dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pemutusan kontrak semakin menguat setelah salah satu pegawai PT Siantan Jaya Lestari mengakui adanya “tekanan dari atas”, meski enggan mengungkapkan pihak yang dimaksud. Situasi ini dikhawatirkan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha kecil serta masyarakat sebagai penerima manfaat BBM subsidi.
___Tim/Red___




