MAKIAN, Corongpublik// Penanganan kasus kebakaran pangkalan minyak tanah bersubsidi di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Warga menilai proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terkesan lambat dan janggal, terutama terkait pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan.
Kebakaran hebat yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) itu tidak hanya melahap pangkalan minyak tanah (mitan) , tetapi juga menghanguskan bangunan pasar desa, alat tangkap nelayan, hingga barang berharga masyarakat. Bersadarkan keterangan warga hitungan Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga kini, lebih dari dua bulan pascakejadian, hasil penyelidikan belum juga diumumkan ke publik. Padahal, lima orang saksi terdiri dari karyawan pangkalan dan warga sekitar telah dimintai keterangan oleh Polsek Pulau Makian. Namun, pemilik pangkalan yang disebut-sebut sebagai pihak paling bertanggung jawab justru belum pernah diperiksa secara langsung di kantor Polsek setempat.

Kader GMNI Kota Ternate yang juga putra daerah Makian, Andi J. Latif, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang kini telah diambil alih oleh Polres Halmahera Selatan.
“Kami mendapat informasi bahwa pemilik pangkalan sempat dipanggil oleh Polsek Makian, tetapi tidak memenuhi panggilan. Anehnya, pemeriksaan kemudian dilakukan di Kota Ternate. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Andi kepada Corongpublik, Senin (27/10/2025).
Andi bahkan mencurigai ada faktor kedekatan tertentu yang memengaruhi penanganan kasus ini.
“Apakah Polres Halsel takut karena suami pemilik pangkalan adalah seorang perwira polisi? Kalau benar, ini mencederai rasa keadilan. Proses hukum jangan pandang bulu. Semua sama di mata hukum pejabat, polisi, maupun rakyat biasa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Makian IPDA M. Baedawi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemilik pangkalan telah dimintai keterangan, namun ia menyatakan kasus tersebut sudah sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
“Kasus ini sudah diambil alih Polres, jadi saya tidak bisa lagi berkomentar. Silakan konfirmasi ke Satreskrim,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kritik senada datang dari Koordinator Front Perjuangan Masyarakat Pulau Makian, Mursal Hamir, yang menilai penanganan kasus ini tidak serius. Ia menegaskan bahwa kebakaran tersebut bukan peristiwa biasa, melainkan tragedi besar yang merugikan masyarakat.
“Kebakaran itu tidak hanya melahap pangkalan mitan, tapi juga pasar rakyat ada masyarakat kehilangan tabungan hidup mereka. Penyidik harus tegas dan transparan, jangan ada main mata,” kata Mursal.
Mursal juga memperingatkan bahwa jika proses hukum terus jalan di tempat, pihaknya akan mengkonsolidasikan massa untuk mendatangi Polres Halmahera Selatan. Ia mendesak pemerintah desa agar menekan pemilik pangkalan mengganti seluruh kerugian warga, karena penggunaan gedung pasar sebagai lokasi pangkalan mitan dinilai menyalahi fungsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
—Tim/Red—




