Penyelidik KPK: Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Suap Harun Masiku

19
hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Arif Budi Raharjo tertanggal 6 Januari 2025, yang menyebut Hasto sebagai aktor intelektual kasus suap PAW demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

“Menurut pendapat saya, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, aktor intelektualnya adalah Hasto Kristiyanto. Betul?” tanya Patra.

“Betul,” jawab Arif.

Patra kemudian menanyakan apakah Arif menyaksikan langsung keterlibatan Hasto. Arif menjelaskan berdasarkan hasil penelaahan timnya, sejumlah pelaku yang telah terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelia, berada dalam satu lingkup peristiwa dan kerap melapor kepada Hasto.

“Donny, Saeful, dan Tio menerima arahan dan melaporkan aktivitas mereka kepada Hasto. Hal ini kami simpulkan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti petunjuk,” terang Arif.

Ia juga menegaskan keterangan tersebut diperoleh dari pernyataan saksi Saeful Bahri dan bukti lain yang menguatkan dugaan adanya peran Hasto sebagai pengarah dalam kasus ini.

Patra lalu memastikan kembali apakah Arif menyaksikan langsung tindakan Hasto. Arif mengakui kesimpulan tersebut bukan dari pengamatan langsung, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan timnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua saksi dalam persidangan kali ini, yakni mantan Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka sejak periode 2019–2024. Ia juga didakwa menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW dari PDIP untuk periode 2019–2024.

Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.