JAKARTA, Corongpublik// Penyidikan proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, yang menelan anggaran Rp 13,5 miliar dari APBN 2024, kini resmi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Meski penyidikan berlangsung, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) terus meningkat.
Ketua PP Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk segera mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, PPK Embung Pulau Hiri Edi Sukirman, serta Direktur CV Aqila selaku kontraktor pelaksana.
Menurut Riswan, proyek yang dikerjakan CV Aqila Putri di bawah pengawasan BWS Malut, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun kontrak yang berlaku.
Ia menegaskan, kondisi fisik embung sudah menunjukkan keretakan pada bagian dinding. Fakta ini menimbulkan keraguan besar atas mutu pekerjaan yang menggunakan dana negara dalam jumlah signifikan.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, membenarkan pihaknya telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek embung tersebut. Namun, publik masih menanti langkah konkret aparat kepolisian.
Tak hanya soal embung Pulau Hiri, Riswan juga menyoroti proyek jaringan dan reservoir Embung Nakamura yang menelan anggaran Rp 24 miliar. Ia mendesak lembaga penegak hukum untuk memeriksa setiap tahapan pekerjaan proyek tersebut.
Lebih jauh, Riswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI turun tangan memanggil PPK, kontraktor pelaksana, serta kontraktor pengawas proyek peningkatan jaringan irigasi tahap IV senilai lebih dari Rp 16 miliar yang dikerjakan CV Limau Gapi di Weda Selatan.
“Proyek dengan anggaran besar ini dikerjakan asal-asalan. Kami tidak ingin uang negara habis untuk proyek yang tidak sesuai standar teknis,” tegas Riswan dalam pernyataannya.
Gelombang desakan dari aktivis tersebut mencerminkan meningkatnya peran pengawasan masyarakat sipil terhadap proyek infrastruktur besar yang rawan penyimpangan. Tekanan publik diarahkan pada kualitas pekerjaan sekaligus dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kini, Polda Maluku Utara menghadapi tuntutan untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang melekat pada proyek bernilai miliaran rupiah itu. (Tim/Red)