
TERNATE, Corongpublik// Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara, Mudasir Ishak, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo di Kabupaten Halmahera Timur. Kedua perusahaan yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) itu diduga melanggar aturan dengan tidak menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pemulihan tambang.
Mudasir menegaskan, praktik ini mencederai aturan yang sudah jelas diatur oleh pemerintah. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami minta KPK segera mengusut perusahaan yang tidak menempatkan dana Jamrek berdasarkan luas lahan yang dieksploitasi,”ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, ketentuan mengenai dana reklamasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan menyetorkan Jamrek sebelum kegiatan operasi dimulai.
“Regulasi menyebutkan bahwa dana tersebut harus disimpan dalam bentuk deposito di bank pemerintah melalui rekening bersama. Namun faktanya, PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo, yang notabene perusahaan plat merah, tidak menempatkan jaminan reklamasi. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Mudasir.
Ia menjelaskan, dana Jamrek berfungsi sebagai jaminan jika perusahaan gagal melaksanakan kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang. Apabila perusahaan menutup operasi (close mining) tanpa merehabilitasi lahan, dana tersebut akan digunakan pemerintah untuk menunjuk pihak ketiga melakukan reklamasi.
“Kalau perusahaan tidak menempatkan jaminan dan sewaktu-waktu lalai memenuhi kewajiban reklamasi, maka siapa yang akan bertanggung jawab? Ini ancaman besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar tambang,” ungkapnya.
Mudasir menyebutkan, peraturan ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi oleh perusahaan berstatus BUMN. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan negara untuk mengabaikan kewajiban yang justru dirancang demi melindungi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Pemerintah jangan tinggal diam. Jangan mentang-mentang BUMN lalu seenaknya merusak alam kami tanpa mau penuhi kewajiban. Jika aturan saja diabaikan, maka negara kehilangan wibawa di mata rakyat,” kritiknya.
Karena itu, ia mendesak KPK tidak hanya memeriksa dokumen kewajiban Jamrek, tetapi juga menelusuri potensi praktik korupsi di balik pengabaian aturan tersebut. “KPK harus bergerak cepat agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi industri tambang nasional,” katanya.
Sebagai langkah tegas, Mudasir meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas kedua perusahaan tersebut sampai kewajiban Jamrek dipenuhi. “Kami tidak ingin ada pembiaran. Hentikan aktivitas mereka sebelum kerusakan lingkungan makin parah,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Corongpublik masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait dugaan tidak menempatkan dana Jaminan Reklamasi.