TERNATE, Corongpublik// DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mendesak pemerintah segera menghentikan aktivitas PT Karya Wijaya. Perusahaan tambang nikel yang mayoritas sahamnya dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, itu disebut tidak menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak, menegaskan pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan. Menurutnya, jika PT Karya Wijaya terus beroperasi tanpa memenuhi kewajiban hukum, izin pertambangan sebaiknya dicabut.
“Pemerintah harus berani bersikap. Kalau perusahaan tidak taat undang-undang, jangan dibiarkan beroperasi. Kalau perlu, izin tambangnya dicabut,” tegas Mudasir kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Lanjut, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), puluhan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara belum menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang. PT Karya Wijaya termasuk salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
Mudasir menjelaskan, setoran dana reklamasi merupakan kewajiban hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dana itu harus disetor sejak izin eksplorasi maupun operasi produksi diberikan oleh pemerintah.
“Regulasi sudah jelas, dana jaminan harus disetor untuk menjamin pemulihan lingkungan pascatambang. Kita tidak menolak investasi, tapi harus investasi yang taat regulasi,” ujarnya.
Selain mangkir dari kewajiban setoran, PT Karya Wijaya juga disebut bermasalah dalam hal perizinan. Perusahaan itu dilaporkan belum memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), status IUP-nya masih non-CnC, serta tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
“Hasil investigasi kami, perusahaan ini sudah membangun jetty padahal tidak punya izin. Ini jelas tindakan pidana yang seharusnya segera ditindak aparat penegak hukum,” pungkas Mudasir. (Tim/Red)