PMT Kodrat Ishak Bantah Isu Penyimpangan, Begini Tanggapanya

75

TERNATE, Corongpublik// Pemilik Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Kodrat Hi Ishak angkat bicara terkait keputusan sepihak PT Siantan Jaya Lestari yang memutus hubungan kontrak setelah temuan 72 jirigen minyak tanah subsidi di Pelabuhan Speedboat Ternate-Gane Barat pada Rabu (17/9/2025). Kodrat menegaskan bahwa pangkalannya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi.

Temuan 72 jirigen tersebut sebelumnya disita Polsek Ternate Selatan. Polisi menyebutkan bahwa minyak tanah itu berasal dari enam pemilik berbeda, bukan dari satu pangkalan tertentu. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik juga tidak menemukan indikasi bahwa PMT milik Kodrat terlibat dalam penjualan minyak di luar ketentuan.

Kodrat mengaku terkejut karena namanya tiba-tiba diseret dalam persoalan tersebut. Ia menilai keputusan agen yang langsung memutus kontrak tanpa dasar kuat sangat merugikan usaha pangkalannya.

“BAP polisi jelas menunjukkan bahwa pangkalan saya tidak melanggar aturan. Tapi justru saya yang menjadi sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengklarifikasi hubungan transaksi dengan salah satu warga, Haji Jamaludin Yakub, yang disebut membeli minyak dari PMT miliknya. Kodrat menjelaskan bahwa Jamaludin adalah warga satu RT di RT 005 dan terdapat dua kepala keluarga di satu rumah. Sesuai ketentuan, setiap KK berhak menerima jatah minyak tanah, dan seluruh transaksi dilakukan berdasarkan HET serta data KK resmi.

Karena itu, Kodrat menilai segala tuduhan yang mengaitkan pangkalannya dengan praktik penyelewengan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa tidak ada minyak yang dijual keluar dari aturan distribusi resmi, dan tidak ada bukti yang menunjukkan pelanggaran dilakukan oleh PMT miliknya.

Lebih jauh, Kodrat mempertanyakan keberpihakan agen dalam mengambil keputusan. Menurutnya, temuan 72 jirigen tersebut juga berasal dari pangkalan lain, namun hanya pangkalannya yang dijatuhkan sanksi pemutusan kontrak.

“Ini keputusan yang tidak adil. Saya tidak pernah ditegur atau diperingatkan sebelumnya,” tegasnya.

Kodrat mengaku sudah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada PT Siantan Jaya Lestari, tetapi agen tetap mengaitkan temuan di kapal dengan pemutusan kontrak tanpa memberikan penjelasan rinci maupun dasar hukum yang kuat.

Ia berharap pihak agen dapat bertindak profesional, mengedepankan asas keadilan, dan tidak mengambil keputusan sepihak yang merugikan usaha masyarakat kecil. Kodrat menegaskan akan terus memperjuangkan haknya agar pangkalannya tidak menjadi korban atas isu yang tidak didasarkan pada fakta.

—Tim/Red—