Polda Malut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pemberi Suap Auditor BPK

20
Koordinator Koalisi Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (KOPDAM AKSI) Alfian Sangaji

JAKARTA, Corongpublik// Koalisi Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (KOPDAM AKSI) Jakarta menyoroti dugaan pemberian suap oleh staf umum PT. Labrosco, Frans Benny Rembet, dan Komisaris PT. Labrosco, Djony Laos alias Koko kepada terdakwa Yoga Adikonang, mantan auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Total uang yang diberikan mencapai Rp 4,3 miliar, sebagaimana terungkap melalui saksi Sahrir Saroden.

Koordinator KOPDAM AKSI, Alfian Sangaji menegaskan, fakta persidangan Putusan Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte menunjukkan Frans Benny Rembet secara bertahap memberikan sejumlah uang kepada Yoga Adikonang melalui Sahrir Saroden.

“Hal ini tercatat jelas di putusan,” kata Alfian, Jumat (19/9/2025).

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Sahrir Saroden menerima uang dari Frans Benny Rembet antara lain pada 18 Januari 2020 sebesar Rp 800 juta, 19 Februari 2020 sebesar Rp 750 juta dan 3 Maret 2020 sebesar Rp 500 juta dengan total Rp 2,5 miliar. Uang ini diserahkan untuk diberikan kepada Yoga Adikonang.

Selain itu, Sahrir Saroden juga menerima uang secara bertahap dari Djony Laos alias Koko. Pemberian tersebut terjadi pada 17 April 2020 sebesar Rp 650 juta, 22 April 2020 sebesar Rp 700 juta dan 2 Mei 2020 sebesar Rp 900 juta sehingga total mencapai Rp 2,25 miliar.

Kasus ini meramaikan ruang public dan menimbulkan pertanyaan masyarakat, mengingat terdakwa Yoga Adikonang telah diproses hukum. Berabagai aktivis mempertanyakan nasib para pemberi suap, yakni Frans Benny Rembet dan Djony Laos yang hingga kini belum jelas status hukumnya.

Alfian menyatakan, perlu dijelaskan tujuan pemberian uang tersebut.

“Apakah ini untuk menutupi temuan audit BPK Malut terhadap proyek PT. Labrosco? Publik Maluku Utara berhak mendapatkan kepastian hukum sesuai putusan No. 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte,” katanya.

Menurut pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dipidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Menanggapi hal ini, KOPDAM AKSI berencana menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri. Aksi tersebut bertujuan meminta Kapolri agar menginstruksikan Polda Maluku Utara segera membuka kembali kasus yang melibatkan Frans Benny Rembet dan Djony Laos sebagai pemberi suap kepada Yoga Adikonang.

_(Tim/Red)_