Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Dua Pelaku Ternyata Residivis

9

LAMPUNG, Corongpublik// Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025) dini hari. Empat orang pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Sidomulyo, AKP Sugiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang nelayan berinisial S (49), warga Dusun Labuhan, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat hendak menunaikan salat subuh.

“Saat pelapor bangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat motor Honda Supra Fit warna hitam yang biasa diparkir di teras rumah sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah,” jelas AKP Sugiyanto.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada empat tersangka, masing-masing S.R. (25) dan P.T. (20) sebagai pelaku utama, serta S.M. (45) dan J.N. (27) yang berperan sebagai penadah. Dua pelaku utama diketahui merupakan warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo.

“Pelaku S.R. ini merupakan residivis kasus curat tahun 2019. Mereka mencuri motor korban di Desa Suak, kemudian menjualnya kepada S.M., yang berencana menjual kembali motor tersebut melalui J.N.,” terang Kapolsek.

Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor tanpa dokumen. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J.N. di wilayah Kecamatan Way Panji beserta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.

Dalam pemeriksaan, J.N. mengaku memperoleh motor tersebut dari S.M., warga Desa Sidowaluyo. Polisi pun segera mengamankan S.M., yang kemudian mengakui membeli motor hasil curian dari S.R. dan P.T..

“Setelah kami interogasi, kedua pelaku utama mengakui bahwa mereka yang mengambil sepeda motor di Desa Suak,” ujar AKP Sugiyanto.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita “satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, “satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Keempat pelaku kini mendekam di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nzr/hms)