LAMPUNG, Corongpublik// Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil diringkus, sementara rekannya R (20) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa anaknya di kawasan pemandian air panas Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono segera membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda.
“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, satu pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan” ujar AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta pakaian yang diduga terkait peristiwa tersebut.
Sementara pelaku lainnya, R, masih dalam pengejaran.
“Identitas dan keberadaan R sudah kami ketahui. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran” tambah Indik.
Indik menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi cepat antara unit reserse, jajaran polsek, dan masyarakat yang memberikan informasi penting.
‘Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan seksual, dan masyarakat diminta segera melapor bila menemukan kasus serupa” tutup AKP Indik Rusmono.(Nzr/hms)




