SANANA, Corongpublik// Kepolisian Resor Kepulauan Sula resmi mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Alfian Soamole (30), warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang Press Room Polres Kepulauan Sula, Selasa (2/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, SH, memimpin rilis perkara tersebut didampingi Kanit Jatanras Aipda Dedi, SH dan Kasie Humas Ipda Jaya Afandi M. Soamena.
Polisi menetapkan empat warga Desa Mangoli sebagai tersangka pengeroyokan, masing-masing, FSU alias Babalu (24), AU alias Ais (24), MJU alias Jen (33), ZU alias Zul (39)
Keempatnya diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIT di Dusun Ill, Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.
Menurut keterangan penyidik, insiden bermula ketika tersangka FSU melihat korban menendang Nurain Umacina, sehingga FSU langsung memukul korban. Pemukulan berlanjut hingga ke jalan raya, di mana FSU kembali menghantam wajah korban.
Tersangka AU kemudian ikut memukul korban di wajah dan tangan. Korban sempat berlari beberapa meter sebelum kembali dikeroyok. FSU kembali memukul korban di bagian punggung dan dada hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Beberapa menit kemudian, tersangka MJU datang dan memukul wajah korban sebanyak lima kali serta menendang kepala korban. Selanjutnya tersangka ZU juga menampar korban sebelum dihentikan warga.
Korban sempat dibawa warga ke rumah salah satu penduduk dan kemudian dirujuk ke Desa Capalulu menggunakan mobil pikap. Dari sana, korban dilarikan ke RSUD Sanana menggunakan bodi fiber. Namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana hingga 12 tahun. Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi memastikan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru.
—TIM/RED—




