LAMPUNG SELATAN, 14 Juli 2025 – Polres Lampung Selatan secara resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan unsur TNI, instansi pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Senin, (14/7), di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan.
Dalam amanat Kapolda Lampung yang di bacakan Waka Polres Lampung Selatan Kompol Silpa Yudiawan dihadapan peserta upacara menyampaikan bahwa Operasi Patuh Krakatau ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 ini, Dalam pelaksanaannya, kegiatan akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum melalui tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan teguran humanis” ujarnya di hadapan peserta apel di Lapangan Polres Lampung Selatan.
Polres Lampung Selatan akan memfokuskan operasi di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. “Kami juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk edukasi langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas pengemudi,” jelasnya.
Operasi Patuh 2025 kembali digelar dengan fokus utama pada sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan. Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara. Aktivitas ini terbukti sangat berbahaya karena dapat mengalihkan konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, pengendara di bawah umur juga menjadi sasaran penindakan. Mengendarai kendaraan tanpa usia yang cukup atau tanpa memiliki SIM merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Pelanggaran lain yang turut diawasi secara ketat adalah berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperbesar potensi cedera dalam kecelakaan. Penggunaan helm pun menjadi perhatian. Tidak mengenakan helm berstandar SNI dianggap sebagai pelanggaran karena helm berfungsi sebagai perlindungan vital bagi kepala dan merupakan kewajiban hukum.
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga akan ditindak. Sabuk pengaman adalah garis pertahanan pertama saat terjadi benturan, dan kelalaian ini bisa berakibat fatal. Operasi ini juga menargetkan pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Konsumsi minuman keras sebelum mengemudi terbukti meningkatkan kemungkinan kecelakaan dengan dampak yang lebih berat.
Melawan arus lalu lintas menjadi pelanggaran berikutnya yang sangat berbahaya karena mengancam keselamatan banyak pengguna jalan. Demikian pula dengan pelanggaran batas kecepatan, yang merupakan salah satu faktor utama dalam kecelakaan lalu lintas. Terakhir, kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor di bagian depan dan belakang akan ditindak tegas karena pelat nomor merupakan identitas sah kendaraan yang wajib ada.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen serta perlengkapan kendaraan sebelum bepergian, dan yang paling penting, menjaga perilaku berkendara yang tertib dan aman. Disiplin berlalu lintas bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan.(Nzr/hms)




