LAMPUNG, Corongpublik// Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial P (29) ditangkap pada Sabtu (25/10/2025) setelah sempat kabur selama dua hari.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama D (27) yang kehilangan motor Honda Beat putih tahun 2019 miliknya. Korban melaporkan kejadian itu pada Kamis (23/10/2025) setelah pelaku tidak mengembalikan motor yang sebelumnya dipinjam dengan alasan hendak membeli rokok.
“Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo” ujar Iptu Sugiyanto, Senin (27/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku telah menggadaikan motor korban sebesar Rp3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, P mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
Kapolsek menegaskan, tindakan cepat pihak kepolisian merupakan bentuk komitmen dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain.
“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Nzr/hms)




