JAKARTA, Corongpublik// Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-Formapas) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait proyek Embung Pulau Hiri yang diduga bermasalah. Desakan itu menyasar kontraktor pelaksana, kontraktor pengawasan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Sukirman.
Ketua PP-Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar publik mengetahui sejauh mana progres pemeriksaan aparat hukum. Ia juga meminta Polda Malut tidak berhenti pada tahap penyelidikan, melainkan segera memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, PPK Embung Pulau Hiri, serta Direktur CV Aqila selaku kontraktor pelaksana.
Proyek embung yang menelan anggaran Rp13,5 miliar dari APBN 2024 itu memang telah rampung. Namun, konstruksi yang dikerjakan CV Aqila Putri justru gagal menahan limpasan air saat hujan deras. Aliran air yang melewati spillway (saluran pelimpah) memicu longsor dan banjir hingga merusak permukiman warga.
Bencana tersebut bahkan meruntuhkan pagar Sekolah Dasar di Kelurahan Tafraka. Sejak pagi, air embung terus meluap, menggenangi rumah-rumah warga dan menerobos ke halaman mushola. Kondisi ini, kata Riswan, tidak bisa dianggap remeh. Jika penyebabnya adalah kelalaian teknis, maka masuk kategori maladministrasi akibat kesalahan perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek.
Meski begitu, ia menilai faktor alam seperti curah hujan ekstrem juga harus dipertimbangkan. Hanya saja, hal itu tetap harus ditelusuri lebih lanjut, sebab kemungkinan adanya kelalaian teknis yang memperparah dampak bencana tidak bisa diabaikan.
Lebih jauh, PP-Formapas menyoroti kualitas fisik embung yang sudah menunjukkan keretakan pada bagian dinding. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kontrak menimbulkan keraguan besar terhadap mutu pekerjaan. Lemahnya pengawasan proyek oleh instansi terkait disebut menjadi salah satu penyebab kerugian negara semakin besar.
Riswan mendesak adanya audit independen dan monitoring rutin oleh aparat berwenang agar proyek dengan anggaran negara tidak lagi dikerjakan secara asal-asalan. Ia memperingatkan, bila aparat hukum tidak menindaklanjuti temuan ini, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalisme mereka.
Selain Embung Pulau Hiri, PP-Formapas juga menyoroti proyek jaringan dan reservoir Embung Nakamura senilai Rp24 miliar, serta proyek peningkatan jaringan irigasi tahap IV senilai lebih dari Rp16 miliar di Weda Selatan yang dikerjakan CV Limau Gapi. Menurut mereka, proyek bernilai besar itu juga rawan dikerjakan tidak sesuai standar teknis.(Tim/Red)