JAKARTA, Corongpublik// Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terkait program beasiswa tahun 2025 senilai Rp3 miliar. Hingga kini, mekanisme penyaluran beasiswa dinilai belum jelas sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, keadilan, dan distribusi penerima.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menilai kebijakan beasiswa pada dasarnya positif karena dapat membantu mahasiswa meringankan beban biaya pendidikan sekaligus memacu prestasi akademik. Namun, ia menegaskan minimnya informasi yang disampaikan pemerintah berpotensi melahirkan diskriminasi serta praktik ketidakadilan dalam penyaluran.
“Pemerintah sudah umumkan total anggaran Rp3 miliar, dengan rincian Rp2 miliar untuk mahasiswa S1 dan Rp1 miliar untuk S2 atau kedokteran. Tetapi hingga sekarang belum ada kejelasan besaran bantuan per mahasiswa, indikator kurang mampu mekanisme seleksi, maupun distribusi kuota antar kabupaten dan perguruan tinggi,” ujar Riswan, Selasa (16/9).
Menurutnya, anggaran Rp3 miliar terlalu kecil untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Maluku Utara. Dengan kekayaan alam yang melimpah kata Riswan, seharusnya Pemprov berani mengalokasikan dana pendidikan lebih besar agar sebanding dengan potensi daerah.
Formapas Malut merinci lima poin krusial yang harus segera diperjelas Pemprov Malut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
- Besaran beasiswa per mahasiswa.
- Kriteria seleksi, termasuk pembuktian kategori kurang mampu dan prestasi akademik.
- Distribusi kuota penerima di setiap kabupaten dan perguruan tinggi.
- Mekanisme penyaluran beasiswa.
- Publikasi daftar penerima sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Lebih lanjut, Formapas mendesak Pemprov Malut segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) resmi, membuka akses informasi seluas-luasnya dan menyiapkan mekanisme pengaduan publik.
“Transparansi beasiswa bukan sekadar urusan teknis administrasi, tetapi tanggung jawab moral pemerintah kepada generasi muda Maluku Utara. Jika Pemprov benar-benar berkomitmen meningkatkan kualitas SDM, maka keterbukaan informasi adalah syarat mutlak,” tegas Riswan.
_(Tim/Red)_