Praktik Illegal Logging di Halmahera Tengah Makin Merajalela, Aparat Dinilai Tutup Mata

21

HALTENG, Corong Publik// Praktik illegal logging di Kabupaten Halmahera Tengah kian tak terkendali, namun nyaris tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini disoroti keras oleh Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Maluku Utara, yang menilai aparat dan Dinas Kehutanan hanya diam di tengah maraknya kejahatan kehutanan tersebut.

Ketua PW-SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menyebut nama berinisial LTF yang diduga sebagai salah satu aktor dari sekian banyak aktor besar penimbunan kayu ilegal yang diambil dari berbagai wilayah, seperti Kecamatan Ganetimur, Ganebarat, dan kawasan lainnya di Halmahera Tengah.

“Kayu hasil rampokan itu bebas keluar masuk. Tapi di mana aparat dan Dinas Kehutanan? Ini jelas kejahatan besar yang dibiarkan begitu saja,” tegas Sarjan.

PW-SEMMI menilai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, khususnya Kepala Dinas, patut diperiksa karena diduga membiarkan perusakan hutan berlangsung tanpa penindakan. “Kadis sama kaya tong kosong nyaring bunyinya! Mereka hanya duduk manis di kantor, sementara hutan kita dijarah habis-habisan,” kecam Sarjan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU Nomor 18 Tahun 2013, illegal logging merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat, baik terhadap individu maupun korporasi. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari instansi terkait.

SEMMI juga mendesak agar Kapolda Maluku Utara segera mencopot Kapolsek di wilayah Ganetimur dan Ganebarat jika terbukti melakukan pembiaran. Selain itu, mereka menuntut operasi gabungan aparat penegak hukum dan Dishut untuk menutup celah distribusi kayu ilegal di wilayah tersebut.

“Jika ini terus dibiarkan, negara akan rugi besar, masyarakat Maluku Utara akan terus menanggung kemiskinan, dan risiko ekologis yang lebih fatal tak terhindarkan. Hutan kita sudah sangat rusak!” tandas Sarjan.

Illegal logging tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga mempercepat laju kerusakan lingkungan dan menambah beban sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.(Tim/Red)*