Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Periksa Sekwan Abubakar Abdullah dalam Dugaan Gurita Korupsi DPRD

63

JAKARTA, Corongpublik// Dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah kembali menyeret lingkaran elit di DPRD Provinsi Maluku Utara. Praktisi hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Abubakar Abdullah, yang disebut sebagai aktor kunci dalam penyusunan skema tunjangan DPRD periode 2019-2024.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi Indonesian Anti-Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, S.H., M.H., yang menilai dugaan keterlibatan Abubakar bukan sekadar administratif, tetapi mengarah pada peran sentral dalam mengatur arus dana tunjangan operasional, perumahan, dan transportasi yang membebani keuangan daerah.

“Ia bukan hanya pelaksana teknis, tetapi otak di balik skema yang merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Yohanes.

Kejati Malut sebelumnya telah memeriksa dua pejabat penting, mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dan mantan Ketua Komisi I Ikbal Ruray pada 28 Oktober 2025. Pemeriksaan ini dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap peran Sekwan yang disebut menyusun kerangka anggaran tunjangan secara sistematis dan menguntungkan kelompok tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut mencapai Rp60 juta per orang setiap bulan. Selain itu, terdapat anggaran Rp29,8 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD pada periode 2019-2024.

Dugaan lain mengarah pada Rp16,2 miliar tunjangan transportasi tambahan yang bersumber dari APBD Malut. Semua ini dituding tidak sejalan dengan PP 18/2017 yang mengatur hak keuangan anggota DPRD berdasarkan kemampuan daerah.

Yohanes menilai praktik korup ini sangat ironis, terutama saat daerah sedang terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami tekanan fiskal berat.

“Ketika rakyat menderita, justru Sekwan dan wakil rakyat diduga menyiasati anggaran untuk memperkaya diri. Ini perbuatan keji dan harus diproses hukum,” ujarnya. Ia memastikan pihaknya siap melakukan aksi besar-besaran di depan KPK, Kejagung, hingga Istana Negara.

Dugaan gurita korupsi ini disebut berlangsung rapi melalui kendali Abubakar Abdullah sebagai pengatur anggaran perjalanan dinas, belanja rutin, hingga disposisi administrasi yang membuka jalan bagi pencairan tunjangan bermasalah.

Setiap tanda tangan dan catatan birokrasi diduga disusun dengan pola sistematis demi mengalirkan dana publik ke kantong pribadi dan kroni politik.

Kasus ini membuat citra gedung DPRD Maluku Utara kembali tercoreng. Tempat yang semestinya menjadi simbol aspirasi rakyat justru menjadi arena praktik penyimpangan anggaran oleh aktor-aktor yang dipercaya mengelola keuangan daerah.

“Kami akan melawan agar dugaan tindak pidana ini dibuka terang ke publik dan dituntaskan oleh aparat penegak hukum,”tegas Yohanes.

—Tim/Red—