TERNATE, Corongpublik// Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda marhaenis (DPD-GPM) Maluku utara menyoroti dugaan penyalahgunaan proyek drainase senilai Rp 349 juta yang dikerjakan oleh rekanan CV Ameera Karya di bawah pengawasan Dinas PUPR Maluku Utara.
Ketua GPM, Sartono Halek menuding Kadis PUPR Malut, Risman, telah membuat adendum pelaksanaan kegiatan dari Kelurahan Sango ke Kelurahan Tarau secara sepihak, melanggar perencanaan awal dan mengabaikan integritas pejabat OPD yang telah menetapkan lokasi proyek melalui lelang resmi.
“Ini bukan soal apresiasi warga, tapi soal integritas kepala OPD. Hukum tidak melihat tepuk tangan warga,” tegasnya.
Pihaknya, mendesak aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait proyek ini. Sartono menegaskan, Kadis PUPR dan rekanan wajib bertanggung jawab, serta meminta Gubernur Serly Juanda mengevaluasi seluruh jajaran OPD terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat, terutama dalam pemerataan pembangunan fisik maupun nonfisik.
Sartono, memberi perhatian pada sejumlah kejanggalan teknis, mulai dari tidak adanya gudang sementara maupun MCO, hingga pengerjaan yang tidak dimulai dari ruas Sango sebagaimana rencana awal. Ironisnya, papan proyek masih mencantumkan nama “lanjutan Sango”, padahal pelaksanaan berada di RT 04 Kelurahan Tarau.
“Proyek yang menyentuh masyarakat harus jelas lokasinya, bukan tumpang tindih seperti ini. PPK wajib dievaluasi bahkan bila perlu diganti. Tidak ada survei memadai dan tidak ada koordinasi dengan lurah setempat. Ini harus jadi perhatian serius Gubernur,” Tutupnya.
_(Tim/Red)_