Proyek Jalan Nasional di Malut utara Dinilai Gagal, Triliunan Rupiah Dianggap Mubazir

22
Dok/Istimewah

TERNATE, Corongpublik// Proyek pembangunan jalan dan jembatan nasional yang dikerjakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah Maluku Utara dinilai gagal. Selain tak memberi dampak signifikan bagi masyarakat, proyek ini juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

Pengurus LPP Tipikor Maluku Utara, Jumardin Gaale, menegaskan alokasi dana triliunan rupiah melalui Kementerian PUPR RI tidak sebanding dengan kualitas hasil pembangunan di lapangan.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan kejanggalan besar pada sejumlah proyek jalan dan jembatan. Nilai anggaran yang fantastis tidak memberi kesan positif terhadap pembangunan di Maluku Utara,” ujarnya kepada Corongpublik Senin, (29/9/25).

Salah satu contoh, kata Jumardin, terlihat pada ruas jalan Sopi-Wayabula di Kabupaten Pulau Morotai. Proyek ini menyedot dana hingga Rp1,123 triliun. Angka tersebut jauh melampaui ruas jalan lain yang lebih panjang, seperti Weda-Mafa-Matuting-Saketa, yang sejak 2016 hanya menelan Rp380 miliar.

“Perbandingan ini menunjukkan adanya ketimpangan alokasi anggaran,”tegasnya.

Data yang dikantongi LPP Tipikor Malut mengurai proyek Sopi-Wayabula yang dikerjakan berbagai kontraktor sejak 2016 hingga 2024. Di antaranya, preservasi jalan Sopi-Wayabula III tahun 2024 senilai Rp75,4 miliar oleh PT Labrosco YAL, peningkatan struktur jalan dengan nilai Rp112,3 miliar oleh PT Intimkara, serta pembangunan jalan Sofi-Wayabula II tahun 2022 senilai Rp169,8 miliar oleh PT Bahagia Bangunnusa.

Selain itu, terdapat proyek preservasi tahun 2021 senilai Rp19,1 miliar oleh PT Dua Sembilan Dua, pembangunan jalan Sofi-Wayabula I senilai Rp158,5 miliar oleh PT Waskita Karya, serta sejumlah proyek jembatan senilai puluhan miliar rupiah sejak 2019 hingga 2020 yang dikerjakan oleh PT Samata Maju Jaya, PT Citra Mutiara Abad, hingga PT Widya Pratama Perkasa.

LPP Tipikor juga mencatat pembangunan jembatan senilai Rp47 miliar oleh PT Bumi Selatan Perkasa dan Rp34,7 miliar oleh PT Ideal Kontraktor pada tahun 2019. Bahkan, sejak 2016, proyek preservasi dan pelebaran jalan hingga rekonstruksi Sofi-Wayabula terus menyerap dana puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

“Dengan total anggaran yang fantastis, hasil pembangunan di ruas jalan Sopi-Wayabula seharusnya jauh lebih baik dari kondisi yang ada sekarang. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi pemborosan dan potensi penyimpangan,” ujar Jumardin.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bisa masuk ranah hukum. LPP Tipikor Malut mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan ini.

“Kami mendesak agar proyek-proyek yang dikelola Balai PJN Maluku Utara diaudit secara menyeluruh, karena ada dugaan kuat anggaran triliunan rupiah tidak sesuai manfaatnya bagi masyarakat,”

Ia menjelaskan, secara prinsip, pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan memiliki masa pemeliharaan minimal enam bulan setelah serah terima pertama (PHO). Periode tersebut menjadi jaminan kualitas agar kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.

“Kalau kemudian tahun berikutnya muncul proyek serupa di ruas jalan yang sama, maka di mana letak nilai pemeliharaannya?” tegas Jumardin.

Data LPP Tipikor menunjukkan, proyek-proyek di ruas Weda-Mafa-Matuting-Saketa mencakup pembangunan jalan senilai Rp46,5 miliar pada 2016, rekonstruksi Rp8,8 miliar di 2017, hingga preservasi jalan senilai Rp98,6 miliar pada tahun 2025.

“Jika total anggarannya Rp380 miliar, lalu mengapa ruas Sopi–Wayabula yang jauh lebih pendek justru menghabiskan Rp1,123 triliun?” tanya Jumardin.

Ia menduga perbedaan mencolok ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. “Ada indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi, penggelembungan harga, hingga persekongkolan dalam proyek-proyek tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, LPP Tipikor mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil langkah hukum tegas. “Kami minta KPK turun langsung menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jalan dan jembatan di Maluku Utara,” tegas Jumardin.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen dan data pelaksanaan proyek telah dihimpun pihaknya. Bukti tersebut, menurutnya, akan segera dilaporkan secara resmi ke KPK di Jakarta. “Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung sebagai bahan laporan resmi,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Balai PJN Maluku Utara maupun rekanan kontraktor yang disebutkan masih dalam upaya konfirmasi oleh redaksi. (Tim/Red)