TERNATE, Corongpublik// Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Malut, Rabu (10/9/2025). Mereka mendesak aparat hukum mengusut dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp16,5 miliar.
Koordinator aksi Zainal Ilyas, menegaskan proyek yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi melalui kontrak Nomor HK.0201-Bb32.52/2024/PKT-02 dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender, dinilai adanya kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum.
“Investigasi kami menemukan indikasi pelanggaran serius sejak penetapan penanggung jawab pekerjaan pada 17 Desember 2024 hingga pengumuman pemenang tender pada 20 Desember 2024. Proses ini janggal karena kontrak bersifat tahun tunggal, bukan tahun jamak” ujarnya.
Zainal menjelaskan sesuai PMK Nomor 109 Tahun 2023 dan aturan Dirjen Perbendaharaan, proyek seharusnya mengikuti batas waktu 90 hari kalender tahun berikutnya. Namun, hingga 10 September 2025 atau 252 hari berjalan pekerjaan baru sebatas abutmen dan sebagian talud jauh dari target penyelesaian kontrak.
Massa menilai PT Sederhana Jaya Abadi telah melakukan wanprestasi dan harus dijatuhi sanksi. Mereka mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera menerapkan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak per hari sesuai ketentuan. Selain itu, Kementerian PUPR diminta mengevaluasi Kepala Balai, Satker, dan PPK BPJN Maluku Utara serta menonaktifkan pejabat yang dinilai gagal mengawasi proyek.
“Kontrak dengan PT Sederhana Jaya Abadi harus diputus karena perusahaan terbukti lalai. Kami juga mendesak aparat hukum menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum dalam proyek strategis nasional ini” tegas Zainal.
LPP Tipikor berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah nyata.
Hingga berita ini diturunkan, upaya media untuk mengkonfirmasi pihak terkait Satker Wilayah II, PPK BPJN Malut, maupun pihak rekanan melalui panggilan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
_(Tim/Red)_