TERNATE, Corongpublik// Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Serikat Merah Putih (DPD PSMP) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Malut segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, Yoga Adikonang. Kasus ini turut menyeret nama dua manajemen PT Laborosco, yakni Komisaris Djony Laos alias Koko dan staf umum Frans Benny Rembet.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak, usai mencermati amar putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, yang menyingkap adanya aliran dana suap dari pihak PT Laborosco kepada Yoga Adikonang dengan nilai fantastis mencapai Rp 4,3 miliar.
Menurut Mudasir, dalam amar putusan tersebut secara jelas disebutkan bahwa Djony Laos dan Frans Benny Rembet memberi uang secara bertahap kepada auditor BPK tersebut.
“Fakta hukum sudah terang benderang, Polda Malut tidak boleh menutup mata. Kedua nama ini harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Frans Benny Rembet memberikan uang kepada Yoga Adikonang melalui perantara saksi Sahrir Saroden dalam beberapa tahap. Transaksi pertama dilakukan pada 18 Januari 2020 sebesar Rp 800 juta, disusul pada 19 Februari 2020 sebesar Rp 750 juta, dan terakhir pada 3 Maret 2020 sebesar Rp 500 juta.
“Total dugaan suap yang diserahkan Frans Benny mencapai Rp 2,05 miliar, sebagaimana tertuang dalam keterangan saksi di persidangan,”ungkap Mudasir lebih lanjut.
Selain itu, Djony Laos selaku komisaris PT Laborosco juga disebut-sebut memberikan uang suap kepada Yoga Adikonang secara bertahap. Berdasarkan kesaksian Sahrir Saroden, pemberian dilakukan pada 17 April 2020 sebesar Rp 650 juta, 22 April 2020 sebesar Rp 700 juta, dan terakhir 2 Mei 2020 sebesar Rp 900 juta.
Jika ditotal, nilai suap dari Djony Laos kepada auditor BPK Malut mencapai Rp 2,25 miliar, sehingga keseluruhan dugaan gratifikasi dari PT Laborosco mencapai Rp 4,3 miliar.
“Angka ini jelas menunjukkan adanya praktik korupsi terstruktur yang wajib diusut tuntas,” tambah Mudasir.
Mudasir menegaskan, pihaknya akan terus menekan aparat penegak hukum agar tidak menghentikan kasus ini di tengah jalan.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri untuk mendesak Kapolri menginstruksikan Polda Malut membuka kembali kasus ini,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Frans Benny Rembet dan Djony Laos segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap auditor BPK Malut tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,”sindirnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Djony Laos belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi beberapa kali oleh awak media. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon juga tidak mendapatkan respons.(Tim/Red)