PT ANI Diduga Langgar IUP dan Cemari Lingkungan, FORMAPAS Malut Desak Pemerintah Bertindak Tegas

51

JAKARTA, Corong Publik// Aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendapat kritikan tajam dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara wilayah Jabodetabek dan Banten. Perusahaan itu dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran izin, kecelakaan kerja, hingga penipuan dalam aktivitas penambangan nikel.

Ketua Umum FORMAPAS Malut, Riswan Sanun, menyatakan bahwa PT ANI diduga menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara tidak prosedural, tidak menjalankan kewajiban reklamasi, serta terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh salah satu subkontraktornya senilai Rp 700 juta, yang saat ini telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

“PT ANI adalah contoh buruk perusahaan tambang yang hanya datang untuk mengeruk sumber daya alam tanpa mematuhi aturan dan tidak bertanggung jawab atas dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Riswan dalam pernyataan resminya, Sabtu (16/8/2025).

FORMAPAS Malut juga menyoroti fakta bahwa PT ANI termasuk dalam daftar perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Peringatan Ditjen Minerba Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 16 Mei 2025. Ini merupakan peringatan administratif kedua, setelah peringatan pertama dikeluarkan pada 10 Desember 2024.

Dalam surat itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan bahwa perusahaan seperti PT ANI telah Mengabaikan peringatan pertama, Gagal menempatkan Jaminan Reklamasi untuk seluruh periode hingga 2024, dan Tidak memperbaiki dokumen permohonan penetapan Jaminan Reklamasi.

Kewajiban tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 dan Pasal 50, yang mengatur tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan terhadap perusahaan tambang mineral dan batubara.

Riswan menegaskan bahwa FORMAPAS Malut akan mengambil langkah nyata dengan melakukan aksi langsung ke sejumlah kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, serta mendesak Satgas Minerba dan aparat penegak hukum agar segera menginvestigasi legalitas IUP PT ANI dan dampak lingkungan akibat aktivitasnya di Halmahera Timur.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. PT ANI harus diberikan sanksi tegas karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan merusak ekosistem di Halmahera Timur” pungkasnya.(Tim/Red)*