TERNATE, Corongpublik// Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini berada di ambang kehancuran ekologis. Daratan seluas 224 kilometer persegi itu yang dahulu dikenal dengan laut biru dan hutan tropis lebat, kini berubah menjadi hamparan lumpur merah akibat maraknya aktivitas tambang nikel.
Kerusakan parah di pesisir dan kawasan hutan disinyalir berasal dari operasi tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin di pulau tersebut termasuk PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut-sebut milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos. Perusahaan ini diduga kuat melakukan praktik penambangan ilegal yang memicu sedimentasi berat dan menenggelamkan mata pencaharian nelayan serta petani lokal.
“Kami menegaskan Gubernur Sherly Laos wajib bertanggung jawab atas kehancuran Pulau Gebe,” ujar Ketua Solidaritas Pemuda Merah Putih (SPMP), Mudasir Ishak, kepada wartawan di Ternate, Minggu (5/10/2025).
Menurut Mudasir, aktivitas tambang yang dilakukan secara masif telah merusak ekosistem laut, menurunkan produktivitas pertanian, serta menghilangkan sumber air tawar di pulau kecil itu.
“Gubernur sering menyerukan masyarakat menjaga lingkungan, tapi dirinya sendiri justru mengeksploitasi alam tanpa memikirkan dampaknya,”tegasnya.
Ia menambahkan, penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, bahkan telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang diketok pada 21 Maret 2024.
“Jika sekelas gubernur saja tidak taat hukum, bagaimana dengan yang lain? Gubernur jangan cuma bangun citra di media sosial dan membodohi masyarakat,” sindir Mudasir tajam.
SPMP, kata dia, tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar kerusakan Pulau Gebe tak dibiarkan berlarut,”katanya.
Gerakan yang dilakukan SPMP menandai babak baru dalam advokasi lingkungan di Indonesia. Isu lingkungan kini bukan lagi monopoli LSM tradisional, tetapi telah menjadi perhatian serius organisasi kepemudaan. Langkah ini juga memperkuat tekanan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) agar bertindak tegas terhadap pejabat dan korporasi yang merusak lingkungan.
Mata publik nasional tertuju pada aparat penegak hukum, dan menanti bagaimana penanganan terhadap kasus yang menyeret nama gubernur aktif ini akan bergulir ke meja hijau. (Tim/Red)