HALTENG, Corongpublik// Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Karya Wijaya, diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi dan menyebabkan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir pulau tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada (7/10/2025), air laut di pesisir Pulau Gebe berubah menjadi kecokelatan di beberapa titik yang berdekatan dengan area aktivitas tambang PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos. Kondisi ini terpantau jelas di sejumlah lokasi sekitar pesisir, yang menunjukkan indikasi kuat adanya dampak langsung dari kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Perubahan warna air laut itu terlihat mencolok di sekitar Pelabuhan Umum Kecamatan Pulau Gebe, khususnya di Desa Elfanun dan Desa Kapaleo, yang berdekatan langsung dengan jetty milik PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, serta PT Smart Marsindo. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran laut dan kerusakan ekosistem pesisir yang semakin parah.
Salah satu penyebab utama pencemaran tersebut diduga kuat karena PT Karya Wijaya tidak menerapkan sistem sediment pond, yaitu kolam pengendapan yang dirancang untuk menahan limpasan air tambang dan menedapkan partikel padat sebelum mengalir ke laut. Akibatnya, saat terjadi hujan deras, air bercampur lumpur langsung mengalir ke laut dan mencemari perairan sekitar Pulau Gebe.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Selain merusak keindahan alam dan biota laut, aktivitas tersebut dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir yang menjadi sumber kehidupan warga setempat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil laut.
Diketahui, PT Karya Wijaya beroperasi di wilayah Pulau Gebe dengan luas konsesi awal mencapai 500 hektare, yang pada tahun 2025 diperluas menjadi 1.145 hektare mencakup wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan izin operasi yang berlaku hingga tahun 2036. Namun, perluasan ini justru menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan perizinannya.
Perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki dokumen izin yang lengkap, termasuk tata batas area kerja, yang menjadi salah satu syarat mutlak bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendapatkan penyelesaian administrasi kehutanan (PAK) dari Kementerian ESDM.
PT Karya Wijaya diduga melakukan aktivitas tambang di luar area kerja IUP yang saat ini sedang ditangani Satgas PHK (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan).
Selain persoalan administratif, PT Karya Wijaya juga disorot karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Perusahaan dengan kepemilikan saham mayoritas oleh Gubernur Maluku Utara, Sherli Djuanda, itu diduga menambang di wilayah yang masuk kategori pulau kecil, yang secara hukum dilarang untuk kegiatan pertambangan.
Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 35 huruf K UU PWP3K, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penambangan mineral apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat. Aktivitas PT Karya Wijaya di Pulau Gebe dinilai memenuhi unsur pelanggaran tersebut karena dampaknya yang sudah dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Pelarangan tersebut semakin diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan pentingnya perlindungan pulau-pulau kecil dari kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut. Dengan dasar hukum ini, publik mendesak agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Karya Wijaya di Pulau Gebe.(Tim/Red)




