TERNATE, Corongpublik// Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dua perusahaan nikel, yakni PT Mineral Trobos dan PT Mineral Jaya Molagina yang beroperasi di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua DPD PSMP Malut, Mudasir Ishak menegaskan, aktivitas pertambangan di pulau kecil itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Regulasi tersebut secara tegas melarang penambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi termasuk Pulau Gebe.
“Aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil itu dilarang. Kami minta pemerintah untuk segera mencabut izin tambang PT Mineral Trobos dan PT Mineral Jaya Molagina sebab, kedua perusahaan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Pulau Gebe,” tegasnya, Jumat (19/92025).
Menurut Mudasir, eksploitasi tambang telah merusak ekosistem, menurunkan produktivitas pertanian dan perikanan hingga menghilangkan sumber air tawar. Kondisi ini semakin memperburuk daya dukung lingkungan Pulau Gebe yang seharusnya dilindungi. Ia mengingatkan bahwa larangan tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan aktivitas tambang di pulau kecil dan wilayah pesisir.
PSMP menilai pemberian izin kepada kedua perusahaan nikel itu penuh dengan dugaan praktik mafia tambang. Mudasir menegaskan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh pandang bulu dalam menindak korporasi yang melanggar aturan.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat jangan jadi alat pembenaran kejahatan korporasi,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, PSMP berencana melaporkan aktivitas PT Mineral Trobos dan PT Mineral Jaya Molagina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung.
“Kami akan laporkan ke KPK dan Kejagung dalam waktu dekat,” tegas Mudasir.
_(Tim/Red)_