TERNATE, Corongpublik// Pemutusan kontrak sepihak terhadap Pangkalan Minyak Tanah (PMT) Kodrat Haji Ishak oleh PT Siantan Jaya Lestari terus menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pangkalan tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Namun, sanksi berat justru tetap dijatuhkan, sementara pangkalan lain yang terindikasi melanggar lolos tanpa tindakan serupa.
Kasus ini bermula dari temuan aparat kepolisian beberapa waktu lalu di kawasan Pelabuhan Bastiong. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dugaan penjualan minyak tanah subsidi di luar ketentuan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang melibatkan sejumlah pangkalan. Anehnya, hanya PMT Kodrat Haji Ishak yang berujung pada pemutusan kontrak.
Kodrat mempertanyakan keputusan PT Siantan Jaya Lestari selaku agen dan PT Pertamina sebagai pemilik program subsidi. Ia menegaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Ternate Selatan, PMT miliknya tidak terbukti melakukan penjualan menyimpang sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya difitnah. Dalam BAP polisi jelas disebutkan saya tidak melakukan penjualan di luar ketentuan atau di atas HET. Tapi kenapa justru saya yang diputus kontrak?” ujar Kodrat.
Ia menduga ada kepentingan tertentu di balik pemutusan kontrak tersebut, termasuk upaya mengambil alih jatah penyaluran minyak tanah subsidi ke pihak lain. Dugaan itu menguat setelah salah satu pegawai PT Siantan Jaya Lestari mengakui adanya “tekanan dari atas”, meski enggan menyebutkan pihak yang dimaksud.
Masalah ini berdampak langsung ke masyarakat. Di Kelurahan Kalumata RT 05 dan RT 06, keluhan terkait penyaluran minyak tanah subsidi kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku mengalami pemotongan jatah tanpa penjelasan yang transparan.
Seorang warga RT 05 yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada penyaluran Kamis (27/11/2025), jatah minyak tanah dipotong hingga 10 liter per kepala keluarga. Rumah dengan tiga kepala keluarga yang seharusnya menerima 50 liter, hanya memperoleh 40 liter dengan alasan pasokan tidak mencukupi.
“Alasannya minyak tidak cukup. Padahal sebelumnya tidak pernah seperti ini, kami selalu terima sesuai jatah dan HET,” ungkap warga tersebut.
Keluhan warga semakin serius setelah muncul dugaan intervensi aparat kelurahan. Warga mengaku petugas penyalur sempat dihubungi lurah setempat agar tidak melayani RT 05 dengan alasan jatah dialihkan untuk RT 06. Ironisnya, penyaluran tersebut turut disaksikan langsung oleh pegawai Pemerintah Kota dari Bagian Ekonomi.
Diketahui sebelumnya, penyaluran minyak tanah subsidi untuk RT 05 dan RT 06 ditangani langsung oleh PMT Kodrat Haji Ishak. Namun, distribusi dialihkan setelah muncul dugaan penyimpangan beberapa bulan lalu yang menyeret nama PMT Kodrat bersama sejumlah pangkalan lain, termasuk milik Haji Jainudin.
Hasil pemeriksaan Polsek Ternate Selatan menegaskan PMT Kodrat Haji Ishak tidak terlibat dalam pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Kodrat sendiri menegaskan bahwa seluruh penjualan dilakukan sesuai HET dan kuota resmi.
Meski demikian, PT Siantan Jaya Lestari tetap melakukan pemutusan hubungan kontrak terhadap PMT Kodrat Haji Ishak, sementara sejumlah pangkalan lain yang juga terindikasi melakukan pelanggaran tidak dikenai sanksi serupa.
Hingga kini, pengalihan jatah minyak tanah subsidi untuk RT 05 dan RT 06 masih berlangsung dan menuai protes warga. Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketimpangan penegakan aturan dan permainan distribusi subsidi yang merugikan masyarakat kecil.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi PT Siantan Jaya Lestari, PT Pertamina, serta pihak Pemerintah Kota Ternate terkait pemutusan kontrak dan polemik penyaluran minyak tanah subsidi tersebut.
___Tim/Red___




