TERNATE, Corogpublik// Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara segera mencopot Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara. Desakan ini muncul akibat lambannya penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel sitaan negara yang diduga melibatkan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).
PW SEMMI menilai lambannya proses penyidikan menunjukkan ketidakmampuan jajaran Dirreskrimum dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang menyangkut kekayaan alam dan aset negara bernilai besar.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah bergulir cukup lama, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan lanjutan maupun kepastian hukum yang jelas.
“Proses penyidikan yang dilakukan Dirreskrimum Polda Malut berjalan sangat lambat. Padahal kasus ini sudah lama dan menyangkut aset negara bernilai besar yang seharusnya segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Sarjan kepada Corongpublik Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, lemahnya penanganan kasus ini sangat disayangkan karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam yang wajib dilindungi secara ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sarjan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penjualan ore nikel sitaan negara tersebut harus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam.
“Kekayaan alam negara bukan milik individu atau perusahaan tertentu. Lemah dan lambatnya penanganan kasus ini membuat kami meragukan kemampuan Dirreskrimum Polda Malut untuk menyelesaikannya secara adil dan transparan,” tegas Sarjan.
Oleh karena itu, PW SEMMI Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot pejabat terkait, serta menunjuk pihak yang dinilai memiliki komitmen, integritas, dan kapasitas untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
___Tim/Red___




