JAKARTA, Corong Publik// Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang saat ini telah berubah nama menjadi PT. Karya Tambang Sentosa (KTS) Aksi protes besar akan digelar di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
Ketua DPW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa aktivitas tambang PT KTS diduga berlangsung tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang masih berlaku. “Amdal yang mereka miliki sudah kadaluarsa sejak 2011. Ini ancaman serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Sarjan kepada wartawan pada Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, dampak aktivitas tambang telah mengancam ekosistem darat dan laut di sekitar Desa Bobo. Warga mulai kehilangan sumber air bersih dari sungai yang selama ini menjadi tumpuan hidup. “Kalau ini dibiarkan, kita akan menyaksikan kehancuran perlahan terhadap alam dan ruang hidup masyarakat lokal,” tegasnya.
SEMMI juga menyoroti dugaan pencaplokan lahan warga oleh perusahaan tambang tersebut. Sarjan memperingatkan, jika pemerintah tidak segera turun tangan, kasus serupa yang pernah terjadi pada masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur bisa terulang di Halmahera Selatan.
Lebih lanjut, SEMMI Maluku Utara menuntut Kementerian ESDM dan lembaga terkait untuk menindak tegas PT IMS, dengan dasar hukum yang jelas. Mereka merujuk pada Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Regulasi sudah sangat tegas. Amdal adalah syarat mutlak sebelum kegiatan pertambangan dijalankan. Tanpa itu, operasional perusahaan ilegal secara hukum dan merugikan negara serta rakyat,” ujar Sarjan.
Di sisi lain, SEMMI Malut juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dalam Sidang Tahunan MPR 2025 menegaskan niat pemerintah untuk memberantas mafia tambang dan kejahatan pertambangan berskala besar.
“Kami ingin melihat bukti nyata dari komitmen tersebut, dimulai dari pencabutan izin PT KTS yang sudah jelas-jelas bermasalah,” pungkas Sarjan.(Tim/Red)