Ratusan Burung Liar Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

5

LAMPUNG, Corongpublik// Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) mengamankan ratusan burung liar tanpa dokumen resmi dalam operasi pemeriksaan Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, mengungkapkan bahwa pengamanan itu berawal dari kegiatan gabungan yang dilakukan BKSDA, Karantina, dan JSI di area pemeriksaan pelabuhan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah bus Almira Putri Harum setelah menemukan tumpukan keranjang putih di bagian atas pojok belakang kendaraan. Di dalamnya terdapat berbagai jenis burung liar yang diangkut tanpa dokumen persyaratan.

Menurut keterangan sopir, burung-burung tersebut berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Kapolsek menjelaskan, meski tidak ada spesies dilindungi di antara burung-burung tersebut, seluruhnya tetap melanggar aturan karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Jenis burung yang diamankan antara lain ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, cerucuk, konin, sikatan Asia, tali pocong, kedasih, dan tledekan gunung.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa liar tersebut langsung diserahkan kepada pihak Karantina Lampung untuk proses lebih lanjut.(Nzr/hms)