Renovasi Stadion Gelora Kieraha Dinilai Tanpa Dasar Administratif Yang Jelas

44
Stadion Gelora Kieraha Ternate (SGK)

TERNATE, 5 Juli 2025- Polemik kepemilikan aset Stadion Gelora Kieraha Ternate (SGK) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Pemerintah Kota Ternate kembali mencuat ke permukaan. Kedua pihak saling mengklaim hak atas stadion tersebut tanpa landasan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kebingungan publik terkait status (SGK)

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (DPD GPM) Maluku Utara, Yuslan Marhaen, menyoroti bahwa proses renovasi stadion yang dilakukan oleh pihak swasta saat ini tidak memiliki kelengkapan administratif yang memadai. Salah satunya adalah ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan dokumen wajib dalam proses pembangunan dan renovasi fasilitas publik.

“Tanpa bukti kepemilikan sah seperti sertifikat, bagaimana mungkin SLF bisa diterbitkan? Ini menjadi indikasi bahwa stadion tersebut belum memiliki Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG),” kata Yuslan.

Ia menjelaskan, untuk menerbitkan SLF, diperlukan sejumlah persyaratan administratif dan teknis, mulai dari surat permohonan, bukti kepemilikan tanah, hingga laporan pengawasan bangunan. Ketiadaan dokumen-dokumen ini menimbulkan dugaan bahwa renovasi berjalan tanpa dasar legal yang lengkap.

Yuslan menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset pemerintah dan minimnya koordinasi antarinstansi. Ia mendesak Pemerintah Kota Ternate dan Pemkab Halmahera Barat segera menyelesaikan status hukum aset tersebut demi kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan.

“Gelora Kieraha adalah simbol dan ruang tumbuh bagi bakat olahraga generasi muda Maluku Utara. Jangan sampai polemik administratif mengorbankan masa depan mereka,” ujarnya.

DPD GPM Maluku Utara juga meminta DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi III, segera memanggil Dinas PUPR dan Dinas PTSP untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait kelengkapan dokumen renovasi stadion.

“Kami ingin proses ini transparan dan sesuai aturan. Kalau tidak ada dasar administratif yang kuat, maka renovasi ini patut dipertanyakan,” tutup Yuslan.(Red).