Resmi Dilaporkan Warganya, Kades Kabau Laut Siap Diperiksa

120

SANANA, Corongpublik// Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Maluku Utara, Murid Umamit, resmi dilaporkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Kamis (25/9/2025). Ia diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp200 juta.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Direncanakan hari ini baru pelapor memasukkan laporan lengkap. Setelah laporan masuk baru dilakukan analisa dan penelaahan,”ujarnya.

Raimond menjelaskan, setelah laporan resmi diterima, Kejari akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Opsi yang tersedia, kata dia, laporan bisa dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dilanjutkan ke tahap Lidik (LID), atau ditutup apabila tidak memenuhi unsur.

“Pemeriksaan terhadap kepala desa bisa dilakukan ketika jaksa mengambil pilihan untuk lanjut ke LID. Nah, sekarang belum sampai ke tahap itu, jadi belum bisa periksa siapapun, termasuk kades. Begitu hukum acara dan SOP penanganan perkaranya,”jelas Raimond.

Ia menambahkan, laporan resmi dari warga masih akan diverifikasi. Pasalnya, hingga Kamis siang dirinya belum bisa memastikan apakah pelapor sudah benar-benar memasukkan berkas ke kantor Kejari.

“Hari ini dijadikan tanggal masuk laporan resmi, tapi saya harus cek dulu apakah di kantor pelapor sudah datang atau belum,”pungkas Raimond. (Tim/Red)