Rp 1,7 Miliar Belanja Makan Minum Pemprov Malut Diduga Fiktif, Koalisi Antikorupsi Desak Penegakan Hukum

52

TERNATE, Corong Publik// Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, realisasi belanja makan minum rapat senilai Rp 1,7 miliar dari APBD 2022 dinilai bermasalah karena tidak disertai bukti lengkap.

Hal ini memicu aksi unjuk rasa dari Koalisi Pemberantas Korupsi (KPK) Maluku Utara di depan Kediaman Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (19/8/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam LHP BPK Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023, diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja hanya berupa kontrak dan kwitansi dari bendahara pengeluaran, tanpa dokumen pendukung seperti undangan rapat, daftar hadir, atau dokumentasi kegiatan.

Pemberantas Korupsi (KPK) Maluku Utara menggelar aksi di depan Kediaman Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (19/8/2025).

Koordinator Koalisi, Yuslan Marhaen, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pemesanan makan-minum dilakukan melalui e-katalog dengan rata-rata 900-1.200 paket per bulan. Namun, jumlah peserta rapat dalam daftar hadir hanya berkisar antara 137 hingga 509 orang.

Dari total nilai belanja Rp 1.174.835.000, hanya Rp 653.602.500 yang didukung dengan bukti sah. Sisanya, sebesar Rp 521.232.500, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

KPK membeberkan rincian nilai yang tidak memiliki bukti pendukung sepanjang Januari-November 2022 berikut:

  • Januari Rp 85.586.000
  • Februari Rp 84.012.000
  • Maret Rp 43.041.000
  • Mei Rp 94.565.500
  • Juni Rp 72.428.000
  • Juli Rp 21.886.000
  • September Rp 36.292.000
  • Oktober Rp 74.767.000
  • November Rp 7.655.000

Atas temuan tersebut, Koalisi Pemberantas Korupsi Malut menyuarakan tuntutan kepada Gubernur Maluku Utara segera mengevaluasi Sekretaris Daerah dan Bendahara Sekretariat Daerah. Selain itu, Kapolda dan Kejati Malut diminta mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

dan Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekda, PPK, dan PPTK yang terlibat dalam pengadaan makan-minum.

Menurut Koalisi, besarnya anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan serta lemahnya dokumentasi pelaksanaan kegiatan mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik korupsi sistematis dan terstruktur di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.(Tim/Red)*