JAKARTA- Forum Pemuda Anti Korupsi Jakarta melayangkan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam belanja daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2025. Fokus tudingan mereka mengarah pada pengelolaan anggaran di Bagian Umum Administrasi dan Protokoler yang dinilai janggal dan tidak efisien.
Koordinator lapangan Forum Pemuda Anti Korupsi Jakarta, Bahrudin Parangi, menyoroti belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, hingga kerja sama media online yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 39324544. Total anggaran yang digelontorkan untuk pos tersebut mencapai Rp7,7 miliar.
“Ini angka yang tidak masuk akal. Anggaran sebesar itu mengalir ke mana saja? Item kegiatan perlu dibuka terang-benderang,” ujar Bahrudin dalam keterangannya, Selasa 24 Juni 2025 siang.
Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri secara serius anggaran media yang disebut sebagai “anggaran siluman” senilai Rp2,5 miliar. Menurut Bahrudin, ada indikasi kuat anggaran tersebut merupakan titipan pejabat daerah untuk kepentingan pribadi.
“Kami menduga telah terjadi penyelundupan anggaran oleh oknum pejabat di bagian umum. Kami mendesak KPK RI segera memanggil Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Rifai, dan Kepala Bagian Umum, M. Zulkifli,” tegas Bahrudin.
Menurut dia, anggaran yang diduga disusupi kepentingan ini melibatkan kontrak kerja sama yang disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp2,5 miliar. Nilai tersebut dinilai mencurigakan dan tidak sebanding dengan kebutuhan riil layanan media di daerah.
Pihaknya menegaskan telah resmi melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK pada pukul 13.00 WIT. Laporan tersebut, kata Bahrudin, disertai dengan data detail sumber dana dan paket anggaran yang menjadi keprihatinan Publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika KPK dan Kejaksaan Agung tidak merespons laporan ini, maka kami akan bergerak dan membuka fakta-fakta di lapangan dengan cara kami sendiri,” ujar Bahrudin.
Lebih lanjut, Bahrudin menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada penegak hukum Pertama, Menangkap Sekda Halmahera Timur yang diduga menguras APBD sebesar Rp7,7 miliar. Kedua, Menelusuri anggaran media siluman senilai Rp2,5 miliar. Ketiga, Menetapkan Kepala Bagian Umum dan Protokoler, M. Zulkifli, sebagai tersangka karena diduga mengendalikan anggaran fiktif tersebut.
“Kami percaya Kejari Haltim tidak akan berhenti membongkar kasus korupsi di daerah. Pejabat yang terbukti menyelewengkan uang rakyat harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Bahrudin.(Red)