Sejumlah Pj Kades di Morotai Diduga Langgar Mekanisme dalam Pemberhentian Perangkat Desa

54
(gambar hanya ilustrasi) Sejumlah penjabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku

MOROTAI, 8 Juli 2025- Sejumlah penjabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Pemberhentian tersebut disebut-sebut terjadi atas dasar desakan dari tim desa dan tim kabupaten.

Kasus ini mencuat setelah pemberhentian terhadap Rolmin Tatontos, Kepala Urusan Umum Desa Gorugo, melalui surat resmi bernomor 141/004/VI/2025. Selain Desa Gorugo, perangkat desa di Desa Aru dan Desa Pangeo juga dikabarkan mengalami hal serupa.

Rolmin Tatontos menyayangkan keputusan pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Pemberhentian ini murni karena desakan tim di desa dan kabupaten, bukan karena kesalahan kinerja atau pelanggaran aturan. Ini jelas bertentangan dengan mekanisme yang seharusnya,” kata Rolmin kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, pemberhentian perangkat desa idealnya melalui tahapan peringatan, seperti Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. “Kalau dilihat dari kehadiran dan tanggung jawab, kami aktif menjalankan tugas. Bukan alasan jika pemberhentian hanya karena perintah tim,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Gorugo, Yosifya Seng, membenarkan bahwa ia telah memberhentikan seluruh perangkat desanya pada 26 Juni 2025. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut dilandasi permintaan dari tim desa dan kabupaten. “Saya sudah sampaikan pada apel pagi, dan perangkat desa juga sudah mengetahuinya. Mengenai hak-hak mereka, termasuk gaji, tetap akan kami bayarkan,” ujarnya.

Berbeda dengan pernyataan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin, membantah adanya intervensi atau desakan dari tim desa maupun kabupaten dalam proses pemberhentian perangkat desa. Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sah dilakukan, namun harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Saya sudah sampaikan ke camat dan kepala desa bahwa pemberhentian harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kalau tidak sesuai mekanisme, maka pemberhentian tersebut dianggap batal demi hukum,” tegas Jamaludin.

Polemik ini menambah sorotan terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan desa di Morotai. Pemerintah daerah diharapkan segera mengevaluasi proses pemberhentian perangkat desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.