Sekda Kota Tidore Dilaporkan ke Kejati Malut atas Dugaan Korupsi Rp4,8 Miliar

26
laporan tersebut di serahkan setelah mereka melakukan Aksi unjuk rasa depan Kejati malut

TERNATE, Corongpublik// Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa senilai Rp4,8 miliar. Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut, pada Kamis (4/9/2025). disertai aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku utara.

Koordinator aksi LPP Tipikor, Tusry Karim, menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu berkaitan dengan realisasi belanja honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tidore. Ia menyebut anggaran yang seharusnya untuk jasa kantor diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Penggunaan anggaran yang tidak tepat ini menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi riil,” ujar Tusry.

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Temuannya mencakup kekurangan penerimaan retribusi pasar sebesar Rp4,6 juta, serta kelebihan pembayaran pembangunan gedung di tiga SKPD dengan nilai mencapai Rp183 juta.

Menurut Tusry, laporan tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, tertuang dalam LHP Nomor 13.A/Lhp/XIX.TER/5/2024.

“Apa yang kami laporkan sepenuhnya berdasarkan temuan resmi BPK,” tegasnya.

_(Tim/Red)_