JAKARTA, 8 Agustus 2025- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri pada Jumat (8/8), menuntut penegakan hukum atas dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara.
Aksi ini juga didukung oleh FORMAT-PRAGA sebagai bentuk solidaritas terhadap 11 warga yang ditangkap saat memperjuangkan tanah adat mereka dari ekspansi pertambangan PT. Position.
Dalam kespatan orasinya Ketua SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, mengungkapkan bahwa sebanyak 39 pegawai PPPK tahap I tahun 2023 menjadi korban pemotongan sepihak tunjangan kinerja (TUKIN), masing-masing sebesar Rp1.500.000. Dana tersebut diduga dikumpulkan atas perintah Kepala Kemenag Halut, Abdurahman M. Ali, dan disetor ke rekening atas nama Desti Livia Patipei, salah satu pegawai PPPK.
Sarjan juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pengakuan mengejutkan disampaikan secara terbuka oleh Sofyan Mandar, SH dalam forum resmi pada 24 September 2024. Ia menyebut, pemotongan dilakukan atas instruksi pimpinan “untuk mengurus nasib pegawai di Jakarta”. Dana tersebut dikirim oleh para pegawai setelah pencairan rapel TUKIN periode September-Desember 2024.
SEMMI menilai kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aksinya, SEMMI Malut menyampaikan empat tuntutan utama pertama, Kejaksaan Agung RI diminta memberi atensi khusus dan menelusuri dugaan pungli sistematis di lingkungan Kemenag Halut.
Kedua, Mabes Polri didesak memerintahkan Polda Malut melalui Ditreskrimsus untuk memeriksa Abdurahman M. Ali atas dugaan keterlibatan.
Ketiga, KPK RI diminta segera memanggil dan memeriksa Sofyan Mandar dan Desti Livia Patipei atas dugaan pemotongan ilegal dana TUKIN.
Keempat, Kementerian Agama RI diminta membentuk tim investigasi independen untuk memanggil dan menindak pejabat yang terlibat.
“Korupsi di institusi keagamaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral dan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegas Sarjan.
SEMMI juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini selama mereka berada di Jakarta. (Tim/Red)*