JAKARTA, Corongpublik// Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmen tegasnya dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dengan tindakan nyata dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang diduga kuat beroperasi secara ilegal.
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai, menegaskan publik tengah menanti langkah konkret Presiden Prabowo dalam menindak perusahaan tambang yang melanggar hukum.
“Apresiasi atas sikap tegas Prabowo dalam pidato kemarin memang patut, tetapi publik menunggu bukti nyata, apakah IUP Smart Marsindo akan dicabut atau justru dibiarkan,” ujarnya.
Sarjan mengungkapkan, Shanty Alda, bos PT Smart Marsindo, pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada almarhum mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia menduga izin tambang perusahaan itu cacat hukum dan harus diselidiki oleh KPK serta Kejaksaan Agung.
“Ini merupakan, tindak pidana yang serius,” tegasnya.
Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo tidak memenuhi kriteria Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memperoleh IUP tanpa mekanisme lelang resmi. Padahal, pemberian izin tanpa lelang jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 jo UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Perusahaan non-CnC harus dicabut izinnya karena bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan,” tutur Sarjan. Ia menambahkan, PT Smart Marsindo tidak memiliki jaminan reklamasi dan audit lingkungan, yang membuat aktivitasnya berpotensi merusak ekosistem sekitar.
Kegiatan penambangan di Pulau Gebe dinilai berisiko besar menimbulkan pencemaran air, udara, erosi tanah, hingga kerusakan keanekaragaman hayati.Pulau kecil seluas 76,42 kilometer persegi itu memiliki ekosistem penting seperti hutan tropis, terumbu karang, dan satwa endemik kuskus yang kini terancam.
Sarjan mendesak Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan Kementerian ESDM mencabut IUP PT Smart Marsindo, sesuai regulasi UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil dan wilayah pesisir.
“Pulau Gebe seharusnya menjadi kawasan konservasi, bukan arena eksploitasi,” ujarnya menegaskan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara yang terkesan diam di tengah maraknya tuntutan publik.
“Kepala Dinas ESDM, Suriyanto Andili, justru memilih bungkam, padahal masyarakat mendesak pemerintah segera menghentikan operasi tambang ilegal di Gebe,” kritik Sarjan.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk memulihkan fungsi pengawasan tambang dan menegakkan supremasi hukum.
“Negara harus hadir, bukan hanya dengan pidato, tapi dengan tindakan nyata menghentikan kejahatan lingkungan di Pulau Gebe,”tutupnya. (Tim/Red)